
CILACAP | JAWAPOST.NET — Peredaran tembakau sinte di wilayah Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap, dibongkar Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap. Dua pria yang diduga terlibat sebagai pengedar diamankan bersama puluhan paket sinte dan sejumlah barang bukti lainnya.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin (14/9/2026) di sebuah rumah di wilayah Desa Wanareja. Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial TK (29) dan CH (26), keduanya warga Kecamatan Wanareja.
Kasi Humas Polresta Cilacap AKP Wendi Andranu, S.T.K., S.I.K., mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran tembakau sinte di wilayah tersebut.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami langsung menindaklanjutinya dengan penyelidikan. Hasilnya, dua orang berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti,” kata Wendi.
Dari tangan keduanya, polisi menyita 30 paket tembakau sinte dengan berat total 89,46 gram. Selain itu, petugas menemukan dua botol berisi cairan sinte dengan volume keseluruhan 34 mililiter.
Polisi juga mengamankan telepon seluler, timbangan digital, sepeda motor, uang tunai, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran tersebut.
“Barang bukti yang diamankan cukup beragam, mulai dari tembakau sinte, cairan sinte, telepon seluler hingga timbangan digital. Seluruhnya telah diamankan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Wendi.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, CH diduga mendapatkan tembakau sinte melalui akun media sosial. Barang tersebut kemudian dikirim menggunakan jasa ekspedisi ke alamat rumahnya.
Setelah barang diterima, CH bersama TK diduga kembali mengedarkannya di wilayah Kecamatan Wanareja dengan memanfaatkan media sosial yang mereka miliki.
Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri sumber barang dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredarannya.
“Saat ini keduanya masih menjalani proses penyidikan. Kami terus mengembangkan perkara ini, termasuk mendalami sumber tembakau sinte dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” jelas Wendi.
Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Cilacap untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Polresta Cilacap juga mengingatkan masyarakat agar tidak tinggal diam apabila menemukan indikasi peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Informasi dari masyarakat dinilai menjadi salah satu pintu penting dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungannya. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti dan menjadi bagian penting dalam upaya bersama memberantas peredaran narkotika,” pungkas AKP Wendi.
Pewarta : Shlh
Editor : Ce2p
