BANYUMAS | Jawapost.Net — Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas menegaskan bahwa tuntutan pidana terhadap terdakwa kasus penganiayaan mahasiswa Universitas Harapan Bangsa (UHB), Edgina Ranggar Kananta, berupa tiga bulan penjara nyata, bukan hukuman percobaan.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Banyumas, Amanda Adelina, S.H., M.H., atas arahan Kepala Kejaksaan Negeri Banyumas Bambang Sunoto, S.H., M.H. Klarifikasi diberikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat terkait proses hukum perkara tersebut.

“Apa yang disampaikan oleh pihak ibu korban itu tidak benar. Kami tegaskan tuntutan yang diajukan bukan hukuman percobaan, melainkan penjara nyata sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Amanda.

Menurut Kejari Banyumas, perkara tersebut masuk kategori penganiayaan ringan dengan ancaman pidana maksimal dua tahun enam bulan penjara.

Dalam penanganannya, perkara dengan ancaman pidana di bawah tiga tahun disebut harus melalui mekanisme Mediasi Perkara Ringan (MKR). Upaya penyelesaian melalui mekanisme tersebut telah dilakukan sejak tingkat kepolisian hingga proses di pengadilan. Namun, upaya perdamaian tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.

Karena terdakwa mengakui dakwaan yang diajukan secara terbuka, perkara kemudian diproses melalui mekanisme pemeriksaan cepat (speedy trial). Dalam mekanisme tersebut, penuntut umum dapat mengajukan tuntutan di bawah ancaman maksimal sesuai ketentuan, dengan tetap berupa pidana pokok.

Kejaksaan juga merespons kekecewaan keluarga korban yang menilai tuntutan tiga bulan terlalu ringan dan belum mencerminkan dampak maupun trauma yang dialami korban.

Kejari Banyumas menyatakan pihaknya telah memberikan penjelasan mengenai mekanisme perkara dan konsekuensi hukumnya sejak proses penanganan perkara berlangsung.

Kejaksaan mengimbau seluruh pihak agar menyampaikan informasi kepada publik berdasarkan fakta dan proses hukum secara utuh. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya informasi yang keliru serta keresahan di tengah masyarakat.

Baca Juga:  "Bawor Dadi Dukun" Guncang Purbalingga, Polisi dan Warga Lupa Sekat di Hari Wayang Nasional

Sementara itu, mengenai sorotan terhadap sikap Universitas Harapan Bangsa yang dinilai pasif dalam perkara tersebut, Kejari Banyumas menegaskan persoalan itu merupakan ranah kebijakan internal institusi pendidikan dan terpisah dari proses pidana yang sedang berjalan.

Hingga kini, Kejaksaan Negeri Banyumas masih menunggu petunjuk pimpinan terkait langkah hukum selanjutnya. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses hukum secara profesional dan menjaga transparansi dalam setiap tahap penanganan perkara.

Pewarta : Shlh.
Editor : Ce2p.