
Banyumas | Jawapost.Net — Satreskrim Polresta Banyumas mengungkap perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan uang yang berawal dari transaksi gadai sebuah truk. Seorang pria berinisial SAT (56), warga Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, kini telah diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus tersebut bermula pada Desember 2023, ketika korban berinisial K (47), warga Kecamatan Patikraja, membutuhkan dana Rp25 juta dengan menjaminkan satu unit truk Mitsubishi F119 tahun 1997.
Korban kemudian meminta bantuan SAT yang dikenalnya sebagai tetangga untuk mencarikan pihak yang bersedia menerima gadai kendaraan tersebut. Keduanya bersama anak korban selanjutnya mendatangi rumah seseorang di Kecamatan Jatilawang yang bersedia memberikan uang dengan jaminan truk.
Dalam transaksi tersebut, pihak penerima gadai meminta skema perjanjian dibuat seolah-olah sebagai jual beli kendaraan. Kendaraan nantinya dapat dibeli kembali setelah uang yang diterima dikembalikan sesuai kesepakatan.
Masalah muncul ketika uang akan ditransfer. Karena korban tidak memiliki rekening bank, SAT menawarkan rekening miliknya untuk menerima dana tersebut.
Dari total Rp25 juta yang disepakati, sebesar Rp22,5 juta ditransfer ke rekening atas nama SAT. Sementara Rp2,5 juta lainnya diberikan sebagai uang jasa perantara kepada pihak lain yang kemudian disebut akan dibagi dengan tersangka.
Setelah transaksi berlangsung, korban menanyakan kepada SAT mengenai dana yang telah masuk. Saat itu, tersangka disebut menyampaikan bahwa uang tersebut sudah diterima dan berjanji menyerahkannya kepada korban pada hari berikutnya.
Namun, janji tersebut tidak terealisasi. Pada Kamis, 7 Desember 2023, SAT disebut tidak lagi dapat dihubungi karena nomor teleponnya tidak aktif. Upaya korban untuk menemui tersangka secara langsung juga tidak membuahkan hasil.

“Korban berulang kali berusaha menemui tersangka, tetapi uang tersebut tidak kunjung diserahkan. Korban mengalami kerugian Rp22,5 juta dan uang tersebut diduga digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi,” kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH.
Perkara tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian. Penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan dokumen serta bukti transaksi perbankan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain dokumen BPKB truk Mitsubishi F119, dokumen perjanjian utang dengan Bank BRI Unit Sidabowa, bukti transfer Rp22,5 juta, buku tabungan, serta dokumen mutasi rekening milik tersangka.
Kapolresta Banyumas menjelaskan, perkara tersebut sebelumnya dilaporkan di Polsek Jatilawang dan selanjutnya dilimpahkan untuk proses penyidikan.
“Saat ini tersangka SAT telah diamankan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan selanjutnya berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum berikutnya,” ujar Petrus.
Dalam perkara ini, SAT dijerat dengan Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut sebagaimana diterapkan penyidik membawa ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai tahapan hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Reporter : Shlh.
Editor : Peng’an.
