Banyumas | Jawapost.net — Polresta Banyumas mengungkap dugaan pencurian sepeda motor di Desa Kotayasa, Kecamatan Sumbang. Seorang pemuda berinisial AS alias A (18) diamankan setelah sepeda motor Honda Supra X 125 milik warga ditemukan dalam kondisi sejumlah komponennya telah dilepas.

Kasus tersebut dilaporkan korban berinisial M (61) ke Polsek Sumbang pada 23 September 2026. Motor Honda Supra X 125 tahun 2009 warna hitam itu diketahui hilang pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.

Saat terbangun untuk melaksanakan salat tahajud, korban mendapati kendaraan yang sebelumnya diparkir di lorong belakang rumah sudah tidak berada di tempat. Korban kemudian membangunkan istri dan anaknya untuk memastikan keberadaan motor tersebut.

Dari keterangan anak korban, kendaraan masih terlihat di lokasi sekitar pukul 00.00 WIB saat dirinya pulang. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.

Hasil penyelidikan polisi kemudian mengarah kepada AS alias A. Dalam pengungkapan perkara, petugas menemukan sepeda motor milik korban dalam kondisi sejumlah bagian dan suku cadangnya telah dilepas atau diurai.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan, tersangka diduga mengambil motor yang diparkir di belakang rumah korban menggunakan anak kunci yang telah dipersiapkan tanpa seizin pemilik.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga mengambil sepeda motor yang diparkir di belakang rumah korban dengan menggunakan anak kunci yang diduga telah dipersiapkan, tanpa seizin pemilik,” ungkap Petrus.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda Supra X 125 milik korban, beberapa alat kunci dan obeng, sebuah kunci sepeda motor bergagang hitam bertuliskan HONDA, jaket hoodie hitam, serta satu unit telepon seluler.

Baca Juga:  Polda Metro Jaya Pastikan Tak Ada Aksi Mogok Makan Tahanan

Petrus menegaskan, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga melengkapi berkas perkara sebelum berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyumas.

Polisi menyebut motif sementara perkara tersebut berkaitan dengan faktor ekonomi. AS kini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Reporter : (Shlh).
Editor : (Peng’an).