
BANYUMAS | Jawapost.Net — Transaksi jual beli mobil Daihatsu Luxio yang semula diharapkan menjadi pembelian kendaraan keluarga justru berujung perkara hukum. Unit 1 Satreskrim Polresta Banyumas menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp115 juta.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial TH (48) dan AP (41), warga Kecamatan Sokaraja, serta BS (59), warga Kecamatan Purwokerto Selatan. Perkara tersebut dilaporkan oleh Paryati, warga Kecamatan Sokaraja, melalui laporan polisi pada 16 September 2026.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan perkara bermula ketika suami korban, Purwono, mendatangi rumah TH yang dikenal sebagai pedagang mobil. Saat itu, TH menawarkan satu unit Daihatsu Luxio warna putih dengan harga Rp120 juta.
Korban disebut diyakinkan bahwa kendaraan tersebut memiliki dokumen lengkap. TH juga menjanjikan penggantian sarung jok dan perangkat audio, serta menyampaikan bahwa BPKB akan diserahkan setelah proses balik nama selesai.
“Karena percaya dengan penjelasan tersebut, korban melakukan pembayaran secara bertahap. Sebesar Rp30 juta dibayarkan tunai, kemudian Rp85 juta ditransfer ke rekening yang diberikan TH. Sisa Rp5 juta belum dibayarkan karena korban masih menunggu BPKB,” jelas Petrus.
Persoalan muncul ketika dokumen kendaraan yang dijanjikan tidak kunjung diterima. Pada Februari 2023, BS bahkan mendatangi rumah korban dan meminta STNK asli dengan alasan untuk mengurus proses balik nama BPKB.
Namun, alih-alih menyerahkan dokumen sebagaimana dijanjikan, BS disebut memberikan salinan STNK. Hingga September 2023, BPKB maupun STNK kendaraan belum juga diterima korban.
Korban kemudian meminta pertanggungjawaban kepada para tersangka. Saat itu, BS disebut menyampaikan bahwa BPKB masih berada di pihak leasing atau perusahaan pembiayaan. Namun, keberadaan dokumen tersebut tidak kunjung mendapat kejelasan.
Penyelidikan polisi kemudian mengungkap adanya persoalan lain pada kendaraan tersebut. Mobil yang dijual kepada korban sebelumnya disebut pernah memiliki nomor polisi berbeda. BS dan AP diduga membuat salinan dokumen yang menyerupai STNK dan memasang pelat nomor tersebut pada kendaraan.
Menurut keterangan kepolisian, mobil itu sebelumnya sempat dijual kepada pihak lain di wilayah Gombong, Kabupaten Kebumen, seharga Rp112 juta. Namun transaksi tersebut batal setelah calon pembeli meminta uangnya dikembalikan karena BPKB tidak kunjung diserahkan.
Untuk menguasai kembali kendaraan tersebut, TH kemudian bersama BS dan AP mengumpulkan dana Rp75 juta guna mengembalikan sebagian uang kepada pembeli sebelumnya. Setelah mobil kembali dikuasai, kendaraan disimpan di rumah TH sebelum akhirnya ditawarkan kepada korban.
Dalam pemeriksaan, ketiga tersangka disebut mengakui perbuatannya dan mengakui adanya perencanaan sebelum transaksi dengan korban.
Polisi juga mendalami penggunaan uang Rp115 juta yang diterima dari korban. Dana tersebut disebut tidak digunakan untuk melunasi kredit kendaraan guna memperoleh BPKB. Sekitar Rp75 juta digunakan untuk mengembalikan modal TH sebesar Rp50 juta dan AP Rp25 juta.
Sementara sekitar Rp40 juta lainnya disebut menjadi bagian yang dibagi kepada para tersangka, digunakan untuk perbaikan kendaraan, serta sebagian berada dalam penguasaan BS dengan alasan untuk menebus BPKB dari pihak pembiayaan. Namun, uang tersebut disebut telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dalam pengungkapan perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit Daihatsu Luxio warna putih, salinan STNK, bukti transfer Rp85 juta, kuitansi pembayaran Rp115 juta, surat pernyataan, serta dokumen mutasi rekening milik para tersangka.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama empat tahun untuk tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 492.
Kapolresta Banyumas mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru dalam melakukan transaksi kendaraan bermotor. Keaslian dan kelengkapan dokumen perlu diperiksa secara menyeluruh sebelum pembayaran dilakukan.
“Pastikan nomor rangka, nomor mesin, STNK, dan BPKB sesuai dengan kendaraan. Jangan mudah percaya pada janji penjual yang belum dapat dibuktikan. Jika menemukan indikasi transaksi mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian,” imbau Petrus.
Kasus tersebut kini menjadi pengingat bahwa transaksi kendaraan tidak cukup hanya mengandalkan kepercayaan. Pemeriksaan dokumen dan identitas kendaraan secara teliti menjadi langkah penting untuk mencegah kerugian sebelum kesepakatan jual beli dilakukan.
Reporter : Shlh.
