
Banyumas | Jawapost.Net — Perkara Sapphire Mansion Sokaraja memasuki babak baru setelah dua petinggi pengembang berinisial NA dan AR ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya masing-masing disebut menjabat sebagai Direktur Utama dan Direktur Operasional.
Penetapan tersebut tercantum dalam surat tertanggal 25 September 2026, setelah laporan Hendy Saputra bergulir hampir satu tahun. Kuasa hukum Hendy, Advokat Djoko Susanto, SH, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengkaji keterangan ahli, aspek material, serta pertanggungjawaban korporasi.
“Dari keterangan ahli, sisi material, kemudian hukum perusahaan, semuanya sudah dikaji dan akhirnya mengerucut kepada dua orang,” kata Djoko. Senin 28 September 2026 saat memberikan keterangan pada Wartawan di Warung Makan lwak Lodeh Purwokerto.
Menurutnya, Direktur Utama berkaitan dengan tanggung jawab korporasi, sedangkan Direktur Operasional berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan perusahaan. Namun, peran pidana masing-masing tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan hingga persidangan.
Perkara ini berawal dari persoalan peruntukan lahan dan pembangunan kawasan perumahan. Hendy menyebut lahan tersebut berdasarkan dokumen yang dimilikinya semula diperuntukkan bagi pembangunan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana, termasuk hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Dalam perkembangannya, lahan tersebut disebut menjadi kawasan perumahan komersial dengan harga rumah yang menurut Hendy berkisar Rp500 juta hingga Rp1,5 miliar. Hendy mengaku sebagai konsumen dan menyebut kerugiannya mendekati Rp1 miliar.

Aspek perizinan juga menjadi bagian yang dipersoalkan. Hendy menyatakan izin atau site plan pembangunan telah dicabut pemerintah pada 2018, namun pembangunan dan penjualan disebut masih berlangsung hingga 2019.
“Ketika izin sudah dicabut, pembangunan seharusnya dihentikan, tetapi penjualan masih terus berjalan,” ujarnya.
Hendy juga menyebut sekitar 300 unit rumah belum memiliki izin. Namun, angka tersebut merupakan keterangan pihak pelapor yang masih memerlukan konfirmasi dari pemerintah daerah dan instansi teknis terkait.
Dengan penetapan dua tersangka, penyidikan kini memiliki ruang untuk mengurai lebih jauh rangkaian persoalan, mulai dari status awal lahan, perubahan peruntukan, proses perizinan, pembangunan hingga pemasaran kepada konsumen.
Djoko berharap penyidikan segera dituntaskan dan apabila berkas perkara telah memenuhi persyaratan hukum, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyumas untuk proses selanjutnya.
Sementara itu, Hendy menyatakan masih membuka kemungkinan menempuh langkah hukum lain apabila ditemukan bukti baru, termasuk terkait dugaan tindak pidana korupsi. Pernyataan tersebut merupakan sikap pihak pelapor dan belum menjadi kesimpulan hukum mengenai adanya tindak pidana korupsi.
Kini, penetapan NA dan AR menjadi bagian penting dalam proses hukum untuk menguji bagaimana perubahan peruntukan lahan tersebut terjadi, dasar perizinannya, serta sejauh mana tanggung jawab masing-masing pihak. Kepastian mengenai seluruh dugaan pelanggaran tetap menunggu hasil penyidikan dan pembuktian di pengadilan.
(Redaksi).
