
Purwokerto | Jawapost.Net — Keluarga Edgina Ranggar Kananta, mahasiswa Universitas Harapan Bangsa (UHB) Purwokerto, mengajukan banding setelah terdakwa Irfan Fadillahzain dijatuhi pidana tiga bulan penjara dengan masa pengawasan selama satu tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Banyumas.
Putusan dalam perkara Nomor 43/Pid/2026/PN Bms tersebut menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan.
Namun, pidana penjara itu tidak perlu dijalani di dalam lembaga pemasyarakatan karena dijatuhkan dengan ketentuan pengawasan selama satu tahun.
Dalam amar putusan, terdakwa juga diperintahkan segera dikeluarkan dari tahanan. Kondisi tersebut membuat keluarga korban memilih menempuh upaya hukum lanjutan melalui Kejaksaan Negeri Banyumas pada 21 September 2026.
Ibu korban, Rina Haryanti mengatakan, keluarga menilai hukuman yang dijatuhkan belum mencerminkan dampak yang dirasakan korban. Ia juga mengaku khawatir kejadian serupa kembali terjadi di lingkungan kampus.
“Vonis ini terlalu ringan dan kami khawatir tidak memberikan efek jera. Kami juga berharap ada jaminan keamanan bagi korban agar dapat menyelesaikan studinya dengan tenang,” kata Rina, Senin (28/9/2026).
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 29 Januari 2026 di lingkungan civitas akademika UHB. Menurut keluarga, kejadian itu tidak hanya berdampak pada kondisi fisik Edgina, tetapi juga memengaruhi kondisi psikologisnya.
Korban disebut sempat menjalani perawatan di RS Islam Purwokerto dan terapi secara rutin. Keluarga juga menyebut Edgina mengalami tekanan mental hingga mengurung diri selama beberapa pekan.
Saat ini, korban tengah menyelesaikan skripsi sehingga persoalan keamanan dan kenyamanan di lingkungan kampus menjadi perhatian keluarga.
Penasihat hukum korban, Widarto,SH bersama keluarga juga menyoroti tuntutan Jaksa yang sebelumnya meminta pidana tiga bulan penjara.
Keluarga menilai tuntutan tersebut belum sebanding dengan dampak yang mereka sebut dialami korban.
Mereka turut mempertanyakan pertimbangan yang meringankan terdakwa, antara lain sikap sopan, usia yang masih muda, serta pengakuan atas perbuatannya.
Menurut pihak korban, terdapat persoalan lain dalam perkara tersebut yang perlu dipertimbangkan dalam proses hukum lanjutan, termasuk klaim keluarga bahwa kekerasan serupa bukan merupakan kejadian pertama.
Selain proses banding, keluarga korban juga menyoroti sikap manajemen UHB. Menurut mereka, kampus belum memberikan langkah yang dinilai cukup tegas terkait dugaan kekerasan di lingkungan pendidikan maupun pendampingan terhadap korban.
Upaya banding kini menjadi langkah hukum yang ditempuh keluarga untuk memperoleh pemeriksaan pada tingkat berikutnya. Mereka berharap proses tersebut turut mempertimbangkan kondisi korban serta aspek keamanan dan kenyamanan mahasiswa di lingkungan kampus.
(Redaksi).
