Semarang | Jawapost.Net — Kerentanan Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi salah satu pintu masuk persoalan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jawa Tengah. Sepanjang 2025, tercatat 118 kasus PMI bermasalah, termasuk 19 kasus yang berkaitan dengan TPPO.

Persoalan tersebut menjadi perhatian dalam Dialog Publik Wilayah Hukum Polda Jawa Tengah bertema “Sinergi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan, Anak dan Kelompok Rentan serta Pemberantasan Perdagangan Orang melalui Penguatan Kerja Sama” yang digelar Ditres PPA dan PPO Polda Jateng di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Selasa (29/9/2026).

Kegiatan itu dihadiri Wakapolda Jateng Brigjen Pol. Latif Usman, Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Jawa Tengah Hj. Nawal Arafah Yasin, Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Tengah Diana Ribut Hari Wibowo, Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, Dirres PPA dan PPO Polda Jateng Kombes Pol. Nunuk Setiyowati, akademisi Fakultas Hukum Undip Prof. Dr. Ani Purwanti, Ketua Komnas Perempuan Dr. Maria Ulfa Anshor, serta Psikolog Undip Annastasia Ediati.

Dalam kegiatan tersebut, Wakapolda Jateng membacakan amanat Kapolda Jateng Irjen Pol. Ribut Hari Wibowo yang menyoroti semakin kompleksnya ancaman kekerasan terhadap perempuan, anak, kelompok rentan, maupun praktik perdagangan orang.

Menurut Kapolda, pencegahan tidak bisa dilakukan secara parsial. Pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, keluarga, komunitas, dunia usaha, media, dan masyarakat perlu mengambil peran sesuai kapasitas masing-masing.

“Ancaman hari ini semakin kompleks. Kekerasan tidak hanya berlangsung secara fisik, tetapi juga melalui ruang digital, media sosial, eksploitasi ekonomi, kekerasan seksual, perundungan, hingga pola perekrutan yang menempatkan korban pada situasi rentan,” demikian amanat Kapolda yang dibacakan Wakapolda.

Sementara itu, Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah menjelaskan, Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri dibentuk pada 17 Oktober 2024. Direktorat tersebut menangani penyelidikan dan penyidikan perkara kekerasan terhadap perempuan, anak dan kelompok rentan, TPPO, penyelundupan manusia, hingga tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga:  Polresta Banyumas Ciduk Dua Pengedar Ribuan Obat Terlarang

Nurul menegaskan, penanganan persoalan tersebut tidak cukup mengandalkan pendekatan hukum. Sistem yang dibangun harus mencakup pencegahan, penegakan hukum, perlindungan korban, pemulihan, serta keterlibatan masyarakat.

“Permasalahan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan penegakan hukum. Dibutuhkan pendekatan yang terpadu, mulai dari pencegahan, penegakan hukum, perlindungan korban, pemulihan, hingga penguatan partisipasi masyarakat,” ujarnya.

Menurut Nurul, masyarakat memiliki posisi penting dalam mendeteksi kekerasan dan TPPO sejak dini. Informasi yang disampaikan secara cepat kepada pihak berwenang dapat membantu mencegah persoalan berkembang dan menimbulkan korban berikutnya.

Karena itu, Dit Tipid PPA dan PPO Bareskrim Polri mengusung gerakan “Rise and Speak – Berani Bicara, Selamatkan Sesama.” Gerakan tersebut mendorong masyarakat untuk tidak memilih diam ketika mengalami atau mengetahui adanya kekerasan maupun dugaan TPPO.

Implementasinya dilakukan melalui diskusi, pelaporan kepada Polisi Wanita, pojok konsultasi, talkshow, deklarasi, hingga penguatan kampanye melalui media digital. Program ini juga diarahkan untuk memperkenalkan layanan Dit PPA dan PPO, meningkatkan kesadaran publik, memperkuat kolaborasi lintas sektor, serta membangun kepercayaan masyarakat.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto menambahkan, pencegahan kekerasan dan perdagangan orang membutuhkan kepedulian seluruh elemen masyarakat.

“Persoalan kekerasan dan perdagangan orang tidak dapat diselesaikan oleh Polri sendiri. Dibutuhkan kepedulian dan kolaborasi dari keluarga, lingkungan pendidikan, pemerintah, komunitas, dunia usaha, media serta seluruh masyarakat. Ketika ada dugaan kekerasan atau TPPO, jangan diam dan jangan takut untuk melapor,” tegas Yuliyanto.

Ia mengatakan, informasi dari masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan sekaligus mempercepat penanganan terhadap korban.

“Melalui semangat Rise and Speak, kami mengajak masyarakat untuk berani berbicara dan saling melindungi. Setiap informasi yang disampaikan dapat menjadi langkah awal untuk menyelamatkan seseorang dari kekerasan maupun eksploitasi,” ujarnya.

Baca Juga:  Kodam IV/Diponegoro Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Aceh dan Sumatera

Yuliyanto juga menekankan pentingnya memastikan korban memperoleh rasa aman, pendampingan, serta akses terhadap layanan yang sesuai dengan kebutuhannya. Menurutnya, penguatan sinergi lintas sektor diperlukan agar masyarakat tidak kesulitan mencari perlindungan ketika menghadapi kekerasan atau eksploitasi.

Bagi masyarakat yang mengalami, mengetahui, atau membutuhkan bantuan terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak, sejumlah kanal pelaporan telah tersedia. Untuk keadaan darurat dan layanan kepolisian selama 24 jam, masyarakat dapat menghubungi Polri 110.

Selain itu, layanan konsultasi Bareskrim Polri melalui Pelayanan Konsultasi Reserse (SPKR) dapat diakses di 0812-1888-9191. Layanan SAPA 129 untuk persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat dihubungi melalui 129 atau WhatsApp 08111-129-129.

Masyarakat juga dapat mengakses layanan Kementerian Sosial melalui TePSA di 1500771 atau 0812-3888-8002. Sementara layanan UPTD PPA Jawa Tengah dapat dihubungi melalui WhatsApp 0857-9966-4444 untuk memperoleh informasi dan penanganan sesuai kebutuhan.

Melalui dialog publik tersebut, Polda Jateng menegaskan penguatan kolaborasi sebagai bagian dari upaya mencegah kekerasan, memberantas TPPO, memperluas akses perlindungan, serta memastikan korban mendapatkan pendampingan. Pesan yang ditekankan sederhana: keberanian untuk berbicara dapat menjadi langkah awal untuk menyelamatkan seseorang dari kekerasan dan eksploitasi.

Reporter : Shlh.