Kendal | Jawapost.Net — Polres Kendal mempertegas langkah pemberantasan kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Dalam kurun satu bulan terakhir, Satreskrim Polres Kendal mengungkap dua kasus dugaan tawuran antarkelompok remaja di wilayah Cepiring dan Kaliwungu, sekaligus mengamankan sejumlah pelaku berikut senjata tajam berukuran ekstrem.

Kapolres Kendal AKBP Ratna Quratul Ainy, S.I.K., M.Si., menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi aksi yang dikenal masyarakat sebagai “kreak” maupun aksi premanisme jalanan yang mengancam keamanan warga.

“Kami pastikan Polres Kendal siap dan akan terus memberantas aksi ‘kreak’ maupun premanisme berkedok gengster sampai ke akar-akarnya. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di Kendal. Kami akan tindak tegas siapa pun yang kedapatan membawa senjata tajam dan berniat membuat kekacauan,” tegas Ratna.

Pengungkapan pertama berlangsung pada Minggu, 27 September 2026 sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Desa Karangayu, Kecamatan Cepiring. Kasus tersebut terungkap setelah warga melaporkan adanya aksi saling tantang antarkelompok kepada petugas Polsek Cepiring yang saat itu tengah melaksanakan patroli UKL.

Dari informasi tersebut, polisi mendapati kelompok Team @slonong diduga terlibat aksi saling tantang dengan aliansi Team @kilometer46 dan @bonten53tentakel_. Kehadiran warga dan petugas membuat sejumlah remaja melarikan diri. Namun, tiga orang berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Hasil penyidikan kemudian menetapkan NF (18), warga Desa Cepiring, sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Kendal. Sementara MR (17), yang masih duduk di kelas XII, diproses sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).

Polisi menyita satu celurit sepanjang sekitar 100 sentimeter dan satu corbek sepanjang 140 sentimeter. Selain itu, diamankan dua telepon seluler, yakni iPhone warna ungu dan Oppo warna perak, serta dua sepeda motor Honda Vario H-4634-AGD dan Honda PCX H-3471-CHD. Sejumlah pakaian yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut juga diamankan sebagai barang bukti.

Baca Juga:  Polresta Banyumas Intensifkan Edukasi Bahaya Narkoba di Lingkungan Pelajar

Kasus kedua terungkap melalui patroli siber Unit Opsnal Satreskrim Polres Kendal pada Minggu, 6 September 2026. Petugas mendeteksi adanya provokasi tawuran melalui media sosial Instagram yang melibatkan akun wartan.boyss165 dan original.team.selatan22kdl.

Kedua kelompok tersebut diduga sepakat bertemu untuk melakukan aksi kekerasan di sekitar Tugu Brimob Kaliwungu, Desa Plantaran. Setelah melakukan profiling terhadap aktivitas dan unggahan akun terkait, polisi berhasil mengidentifikasi sejumlah pemuda yang diduga membawa senjata tajam.

Tiga orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Kendal. Mereka yakni AA (18), karyawan swasta asal Krajankulon; ME (18), pelajar asal Plantaran; serta MF (19), karyawan swasta asal Krajankulon, Kaliwungu.

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan enam senjata tajam. Di antaranya celurit besi dengan panjang sekitar 200 sentimeter, celurit 180 sentimeter, serta corbek besi sepanjang 150 sentimeter. Sejumlah pakaian yang dikenakan para tersangka juga disita sebagai barang bukti.

Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 307 Ayat (1) KUHP terkait tindak pidana tanpa hak menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, atau mempergunakan senjata pemukul, penikam, atau penusuk.

Satreskrim Polres Kendal saat ini masih menyelesaikan administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntaskan proses hukum perkara tersebut.

Ratna juga mengingatkan peran keluarga dalam mencegah keterlibatan remaja dalam aksi kejahatan jalanan. Menurutnya, sebagian besar pelaku yang diamankan masih berusia belasan tahun dan beberapa di antaranya berstatus pelajar.

“Mayoritas pelaku yang kami amankan adalah pemuda belasan tahun, bahkan beberapa masih berstatus pelajar. Kami mengimbau kepada seluruh orang tua di Kabupaten Kendal, tolong awasi pergaulan dan aktivitas anak Anda, terutama di atas jam 10 malam,” ujarnya.

Baca Juga:  Kasdim Pemalang Hadiri Upacara Peringatan Hari Ibu Ke-97 Tahun 2025

Ia meminta para orang tua tidak membiarkan anak terjerumus dalam aksi kekerasan yang dapat berujung pada proses hukum dan mengganggu masa depan mereka.

“Jangan sampai masa depan mereka hancur karena ikut-ikutan aksi ‘kreak’ yang berujung pada jeruji besi. Polres Kendal akan terus hadir di tengah masyarakat untuk memastikan wilayah kita aman, nyaman, dan kondusif,” pungkas Ratna.

Reporter : Shlh.