Banyumas | Jawapost.net. – Agus Nur Hadie resmi meninggalkan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyumas dan beralih menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.


Pergantian tersebut berlangsung melalui pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan di Pendopo Si Panji, Rabu (21/10/2026). Untuk menjaga kesinambungan pemerintahan, Kepala Bapperida Banyumas, Dedi Nurhasan, dipercaya menjalankan tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda.

Pelantikan Agus berlangsung bersamaan dengan pengangkatan Arif Triyanto sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Banyumas. Peralihan jabatan Agus dilakukan setelah dirinya mengajukan permohonan kepada Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono.

Sadewo menjelaskan, permohonan pertama disampaikan Agus pada 12 Mei 2026. Saat itu, Agus mengusulkan pergantian jabatan dengan pertimbangan regenerasi setelah lebih dari dua tahun menjalankan tugas sebagai Sekda.

Namun, Sadewo mengaku belum langsung merespons permintaan tersebut karena mempertimbangkan keberlangsungan pemerintahan daerah apabila posisi Sekda ditinggalkan.

Agus kemudian kembali mengajukan permohonan secara tertulis pada 14 September 2026. Surat tersebut berisi permintaan untuk beralih dari jabatan Sekda ke posisi Staf Ahli Bupati, dengan proses mutasi tetap mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Menurut Sadewo, penataan jabatan merupakan bagian dari kebutuhan organisasi untuk memastikan tata kelola pemerintahan tetap berjalan baik. Setiap posisi, kata dia, memiliki tanggung jawab berbeda, tetapi saling mendukung dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

“Yang harus dikedepankan adalah kepentingan organisasi dan keberlanjutan pelaksanaan tugas pemerintahan. Setiap penyesuaian jabatan harus dilakukan secara profesional, sesuai ketentuan dan kebutuhan pemerintahan daerah,” ujar Sadewo.

Sementara itu, Agus menyambut baik persetujuan atas permohonan perpindahan jabatan yang diajukannya. Ia menyebut keputusan tersebut juga berkaitan dengan regenerasi kepemimpinan birokrasi, sebagaimana kebiasaan yang pernah diterapkan pada masa Bupati Banyumas Marjoko, ketika pergantian Sekda dilakukan setiap dua tahun.

Baca Juga:  BAZNAS Banyumas Apresiasi Peran Media, Pengumpulan Zakat Tembus Rp.25,2 Miliar

Agus berharap peralihan tersebut dapat membuka kesempatan bagi pejabat yang lebih muda untuk mengambil peran lebih besar dalam pemerintahan daerah.

“Saya sudah dua kali memohon kepada Pak Bupati. Pertama pada Mei, tetapi saat itu belum mendapat respons. Kemudian, saya mengajukannya kembali secara tertulis,” ungkap Agus.

Meski tidak lagi menduduki jabatan Sekda, Agus menegaskan dirinya tetap akan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Sebagai Staf Ahli Bupati, ia berkomitmen memberikan pertimbangan dan masukan terhadap kebijakan pemerintah daerah, termasuk mengawal pelaksanaan Trilas Program.

Ia berharap program-program prioritas Bupati Sadewo Tri Lastiono dapat berjalan maksimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Banyumas hingga akhir masa jabatan bupati.

Sementara itu, penunjukan Dedi Nurhasan sebagai Plh Sekda diharapkan dapat menjaga kelancaran koordinasi birokrasi dan memastikan pelaksanaan tugas pemerintahan tetap berjalan selama masa transisi kepemimpinan di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Banyumas.

(**).

S
Penulis / Wartawan
SAELAN

Verified Journalist