
Semarang | Jawapost.net. — Polda Jawa Tengah menyatakan siap mengamankan rencana konser penyanyi tenor dunia Andrea Bocelli di kawasan Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, pada Sabtu, 31 Oktober 2026. Namun, kepastian penyelenggaraan kegiatan tersebut masih menunggu proses perizinan di Mabes Polri.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan hal itu dalam keterangan pers di Semarang, Selasa (20/10/2026). Ia menegaskan, kepolisian menghormati aspirasi masyarakat dan berbagai elemen, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang menaruh perhatian terhadap rencana konser tersebut.
Menurut Roy, kewenangan penerbitan izin keramaian untuk kegiatan berskala internasional itu berada di Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri. Prosesnya dilakukan secara berjenjang, mulai dari Polresta Magelang, Polda Jateng, hingga Mabes Polri.
“Prosesnya masih berjalan di Baintelkam Polri. Polresta Magelang dan Polda Jateng berada dalam satu garis komando. Apa pun keputusan pimpinan, Polda Jawa Tengah siap melaksanakannya,” tegasnya.
Apabila konser diputuskan tetap berlangsung, Polda Jateng bersama Polresta Magelang dan didukung personel TNI akan menyiapkan pengamanan menyeluruh. Pengamanan mencakup seluruh tahapan, mulai dari persiapan, pelaksanaan acara, hingga kepulangan penonton.
Langkah pengamanan meliputi sterilisasi lokasi, pemeriksaan di pintu masuk, pengamanan area panggung, serta perlindungan kawasan Candi Borobudur sebagai situs cagar budaya. Kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk mengatur arus lalu lintas di sekitar lokasi.
Terkait kemungkinan munculnya aksi penolakan, Roy menegaskan bahwa hak masyarakat menyampaikan pendapat di muka umum tetap dijamin sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Kepolisian akan mengawal penyampaian aspirasi agar berlangsung tertib dan damai.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat tidak boleh disertai tindakan anarkis, persekusi, maupun aksi sweeping yang dapat mengganggu ketertiban umum.
“Kami tidak menoleransi tindakan anarkis, sweeping, atau main hakim sendiri dari pihak mana pun, termasuk tindakan yang mengganggu penonton, wisatawan, dan warga sekitar,” ujarnya.
Untuk menjaga situasi tetap kondusif, lokasi penyampaian aspirasi akan dipisahkan dari area kegiatan. Langkah ini ditujukan agar masyarakat tetap dapat menyampaikan pendapat, sementara keamanan warga, wisatawan, dan pihak yang terlibat dalam acara tetap terjaga.
Menutup keterangannya, Roy mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas sumbernya, serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Jawa Tengah.
Masyarakat yang mengetahui adanya potensi gangguan keamanan juga diminta segera melapor melalui layanan darurat Polri di nomor 110. (**).
SAELAN





