Semarang | Jawapost.net – Polda Jawa Tengah menegaskan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel Polri dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kepolisian.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang mulai berlaku sejak 30 Oktober 2026.

Aturan ini berlaku tanpa pengecualian, baik di lingkungan kedinasan maupun di luar jam kerja. Seluruh jajaran Polri, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek, diwajibkan mematuhi ketentuan tersebut.

Penerbitan surat edaran ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkotika, sekaligus menjaga kedisiplinan serta integritas personel Polri.

Salah satu pertimbangan kebijakan tersebut adalah berkembangnya modus penyalahgunaan narkotika yang memanfaatkan perangkat vape sebagai media penyamaran zat terlarang dalam bentuk cair. Salah satunya Etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab setiap anggota dalam menjaga kehormatan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Menurutnya, upaya pemberantasan narkotika harus dimulai dari lingkungan internal Polri sebelum mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan pencegahan.

“Larangan penggunaan vape ini bukan sekadar aturan internal, tetapi merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mencegah penyalahgunaan narkotika. Sebagaimana arahan Bapak Kapolda Jateng, integritas adalah fondasi utama. Seluruh personel harus menjadi contoh dalam menaati aturan, menjaga integritas, serta menjauhkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Kebijakan tersebut juga sejalan dengan program prioritas Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan, yakni penguatan Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar) dan Polisi Peduli Pengangguran (Poliran). Kedua program tersebut diarahkan untuk memperkuat pencegahan narkoba dan menekan potensi kejahatan sejak dari akar permasalahan.

Baca Juga:  Persit Korem 071/WK Sulap Lahan Kosong Jadi Kebun Sayur Produktif

Polda Jateng memastikan akan menindaklanjuti penerapan surat edaran tersebut melalui mekanisme pengawasan internal. Personel yang terbukti melanggar ketentuan akan dikenai sanksi tegas sesuai peraturan dan mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri.

“Polri harus memulai pencegahan dari lingkungan internal. Jangan sampai kita mengajak masyarakat menjauhi narkoba, sementara personel sendiri tidak menunjukkan keteladanan. Mari bersama-sama menjaga lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika, sejalan dengan semangat Polda Jateng untuk menghadirkan Polisi Bersama Masyarakat,” tutup Kabidhumas.

Melalui kebijakan ini, Polda Jateng menegaskan komitmennya membangun lingkungan kepolisian yang disiplin, bersih dari penyalahgunaan narkotika, serta menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. (**).

S
Penulis / Wartawan
SAELAN

Verified Journalist