
JAWAPOST.NET | Purbalingga, Tlahab – SD Negeri 1 Tlahab Kidul tengah menjadi sorotan menyusul dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan menjelang perpisahan siswa kelas VI. Informasi yang beredar menyebutkan adanya pungutan sebesar Rp450.000 per siswa untuk biaya perpisahan. Besarnya biaya ini memicu pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana sekolah.
Pihak sekolah mengklaim pungutan tersebut merupakan inisiatif paguyuban wali murid. Namun, kekurangan transparansi dalam mekanisme pengumpulan dan penggunaan dana menimbulkan kecurigaan. Dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga muncul, mengingat besarnya biaya yang dibebankan kepada wali murid.
Selain biaya perpisahan, terungkap pula pungutan tambahan untuk administrasi kelulusan, termasuk biaya fotokopi ijazah, map, dan penulisan ijazah. Praktik ini dinilai sebagai bentuk ketidakpedulian dan pelanggaran terhadap tugas dan tanggung jawab pihak sekolah.
Seorang guru yang meminta namanya dirahasiakan memberikan klarifikasi yang terkesan defensif, menuduh adanya upaya adu domba. Namun, hal ini justru semakin memperkuat dugaan adanya upaya menutup-nutupi praktik pungli. Sikap menghindar dari perwakilan paguyuban wali murid dalam memberikan penjelasan juga menguatkan kecurigaan tersebut.
Pihak berwenang, termasuk Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga dan aparat penegak hukum, diharapkan segera menyelidiki dugaan pungli ini. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana sekolah sangat penting untuk mencegah praktik-praktik koruptif dan memastikan pendidikan yang berkeadilan bagi seluruh siswa. Kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan dana di lembaga pendidikan.