PURBALINGGA, JAWAPOST.NET – Pagerandong, Mrebet, Purbalingga – Pada tanggal 19 Juni 2025, KB Nur Qulbi menyelenggarakan Haflah Akhirusanah bagi 16 lulusannya. Kesederhanaan acara ini, yang dihadiri oleh Ketua Penyelenggara Rasmono S.H., Ketua Komite Abdul Rohman, Kepala Sekolah Ibu Suparti, dan perwakilan Pemerintah Desa Pagerandong, Ibu Eli selaku Kadus, justru mengungkap realita pahit yang jauh lebih besar daripada sekedar kesederhanaan itu sendiri. Kesederhanaan ini adalah bukti nyata kegagalan Pemerintah Desa Pagerandong dalam mewujudkan janji-janji pembangunan yang berkelanjutan.
Acara kelulusan yang seharusnya merupakan perayaan prestasi siswa justru menjadi refleksi ketidakpedulian pemerintah desa terhadap pendidikan anak usia dini. Minimnya fasilitas di KB Nur Qulbi, terutama kekurangan gedung sekolah yang layak, adalah bukan sekadar kendala teknis, melainkan indikator utama kegagalan pemerintah desa dalam menjalankan tugas pokoknya. Pernyataan Bapak Rasmono S.H. tentang kekurangan gedung sekolah bukanlah sekadar keluhan, melainkan tuduhan terselubung terhadap ketidakmampuan dan maladministrasi Pemerintah Desa Pagerandong.
Kehadiran Ibu Eli sebagai perwakilan Pemerintah Desa Pagerandong hanya sebatas formalitas, sebuah upaya sandiwara untuk menutupi kenyataan yang menyedihkan. Dukungan yang diberikan terlalu minim dan tidak berdampak nyata terhadap peningkatan kualitas pendidikan di KB Nur Qulbi. Ini bukan sekadar kegagalan dalam memberikan akses pendidikan yang layak, melainkan merupakan pelanggaran hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Harapan Bapak Rasmono agar para siswa menjadi generasi yang cerdas dan berguna justru menjadi sindiran tajam terhadap ketidakmampuan pemerintah desa dalam mewujudkan harapan tersebut.
Kesederhanaan Haflah Akhirusanah KB Nur Qulbi bukanlah sesuatu yang patut dibanggakan. Sebaliknya, ini adalah aib bagi Pemerintah Desa Pagerandong. Ketiadaan gedung sekolah yang layak bukanlah takdir, melainkan hasil dari ketidakmampuan dan keengganan pemerintah desa untuk mengelola anggaran desa secara transparan dan bertanggung jawab. Sinergi yang diharapkan bukan hanya sekadar ucapan, melainkan tindakan nyata dalam bentuk anggaran dan dukungan konkret untuk pembangunan gedung sekolah dan peningkatan kualitas pendidikan di KB Nur Qulbi. Semoga kritikan ini mendorong perubahan nyata dan perbaikan sistemik di Desa Pagerandong. Ke depannya, transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran desa harus diperkuat untuk mencegah terulangnya ketidakadilan ini.