
BANYUMAS (Jawapost.net) – Polresta Banyumas membongkar kasus penggelapan uang senilai hampir setengah miliar rupiah yang dilakukan seorang karyawan toko fashion di Purwokerto Barat.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan menjelaskan, pelaku berinisial DDM (29), warga Purwokerto Barat, ditangkap pada Jumat (12/9/2025). Ia diduga menggelapkan uang hasil penjualan toko sejak Agustus 2022 hingga Februari 2025.
Kasus ini terungkap setelah pemilik toko, Hasna (29), mencurigai adanya kejanggalan pada laporan keuangan. Kecurigaan itu semakin menguat setelah rekaman CCTV memperlihatkan tersangka beberapa kali mengambil uang dari laci kasir dan menyimpannya ke tas maupun kantong celana. Saat dikonfirmasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Audit internal yang dilakukan korban menemukan selisih besar antara stok barang dan laporan penjualan. Dari perhitungan awal, kerugian ditaksir Rp150 juta, namun setelah penelusuran lebih lanjut melalui mutasi rekening dan stok opname, total kerugian mencapai lebih dari Rp480 juta.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa mutasi rekening, tas, dompet, serta beberapa potong pakaian terkait hasil penjualan. Tersangka kini ditahan untuk penyidikan dan dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, subsider Pasal 372 KUHP. (**).
