­Cilacap (Jawa Post) – Sat Resnarkoba Polresta Cilacap kembali menorehkan hasil dalam upaya pemberantasan peredaran obat-obatan berbahaya. Dua pria berinisial WPS (22) dan FR (26) ditangkap saat melakukan transaksi di kawasan bekas pusat perbelanjaan Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Sidakaya, Kecamatan Cilacap Selatan, Sabtu (20/9/2025) malam.

Kapolresta Cilacap melalui Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran obat berbahaya di wilayah tersebut. Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti 2.722 butir obat siap edar.

“Selain ribuan butir obat dalam berbagai kemasan plastik klip, turut diamankan uang tunai Rp2.005.000 serta dua unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi,” kata Ipda Galih.

Dalam pemeriksaan, tersangka FR mengaku mendapatkan pasokan obat dari seseorang berinisial Yadi dan Ikhlas, kemudian menyerahkan sebagian kepada WPS untuk diedarkan kembali. Polisi juga mendapati bahwa FR merupakan residivis kasus narkotika yang pada 2019 divonis 6 tahun penjara dan saat ini masih menjalani pembebasan bersyarat dari Lapas Kelas IIB Slawi.

Ipda Galih menegaskan, Polresta Cilacap berkomitmen tidak memberi ruang bagi pengedar maupun pelaku penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.

“Kasus ini membuktikan keseriusan kami dalam memberantas peredaran obat yang merusak generasi muda. Kami mengajak masyarakat segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba maupun obat-obatan terlarang,” ujarnya.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolresta Cilacap. Mereka dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) subsider Pasal 436 jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Baca Juga:  Wujudkan Generasi Bijak Bermedsos, Polda Jateng Perkuat Literasi Digital Masyarakat Dari Sekolah Hingga Ruang Publik

Polresta Cilacap juga mengingatkan masyarakat agar tak ragu melaporkan tindak pidana maupun meminta bantuan kepolisian melalui layanan bebas pulsa Call Center 110 yang aktif 24 jam setiap hari. Dengan sinergi antara aparat dan warga, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban di Kabupaten Cilacap dapat terus terjaga. (Shlh).