Purbalingga (Jawapost.net) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga meringkus seorang pemuda yang kedapatan menjual obat terlarang dari rumah kos di wilayah Desa Karanggambas, Kecamatan Padamara.

Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Ihwan Ma’ruf menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin (29/9/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di salah satu rumah kontrakan di Desa Karanggambas. Dalam operasi itu, petugas mengamankan tersangka berinisial DS (21), warga Purbalingga, beserta sejumlah barang bukti.

“Pelaku diketahui mengedarkan obat berbahaya yang termasuk daftar G di wilayah Kecamatan Padamara,” ujar AKP Ihwan Ma’ruf didampingi Kasi Humas AKP Setyo Hadi dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Senin (6/10/2025).

Kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas mencolok di rumah kontrakan tersebut. Setiap hari, lokasi itu ramai didatangi orang yang silih berganti. Menindaklanjuti laporan, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati adanya transaksi obat terlarang.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 55 butir obat dalam kemasan warna silver bergaris hijau tanpa tulisan, 11 butir obat warna kuning bertuliskan MF, dua bungkus plastik klip berisi obat sejenis, satu unit ponsel, tisu, dan tas kresek hitam.

Kepada petugas, tersangka mengaku mendapatkan obat tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya. Barang kemudian dijual melalui aplikasi WhatsApp kepada para pembeli. Transaksi dilakukan baik di tempat kosnya maupun dengan cara diantar langsung.

“Satu strip obat isi 10 butir dijual Rp65 ribu, sedangkan paket obat jenis Hexymer isi 5 butir dijual Rp20 ribu,” jelas Ihwan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar. (**).

Baca Juga:  UU ITE dan Kebebasan Berekspresi: Di Mana Garis Batasnya?