Cilacap (Jawapost.net) – Pemerintah Desa Kemojing, Kecamatan Binangun, mencanangkan pembangunan Zona Integritas menuju Desa Anti Korupsi dalam acara yang digelar di Aula Balai Desa Kemojing, Rabu (8/10/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Desa Kemojing Harjito beserta perangkatnya, Camat Binangun Agus Wantoso,S.STP., M.Si., jajaran TNI-Polri, para kepala desa se-Kecamatan Binangun, tokoh masyarakat, serta perwakilan Bupati Cilacap melalui Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Sri Murniasih.

Kepala Desa Kemojing Harjito menegaskan bahwa pencanangan ini merupakan langkah awal dalam membangun komitmen bersama untuk memberikan pelayanan publik yang berintegritas.

  • “Kita harus berniat baik dalam melayani masyarakat, menjadi teladan dari pemerintahan terkecil di desa untuk bersikap jujur dan anti korupsi,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya penggunaan media sosial secara bijak agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

  • “Media sosial itu sangat berpengaruh. Mari kita gunakan dengan bijak, memilah mana yang baik untuk disebarkan dan mana yang perlu dikendalikan,” pesannya.

Camat Binangun, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Kemojing yang menjadi pelopor program Desa Anti Korupsi di wilayahnya.

  • “Ini langkah maju yang sangat penting. Kami di kecamatan akan terus mendampingi agar penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai aturan dan prinsip transparansi,” ujarnya.

Agus menambahkan bahwa penerapan Desa Anti Korupsi membutuhkan pendampingan dan komitmen kuat dari seluruh pihak, baik pemerintah desa, kecamatan, maupun masyarakat.

Sementara itu, Bupati Cilacap dr. Syamsul Aulia Rahman melalui Staf Ahli Sri Murniasih menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari perluasan program Desa Anti Korupsi di Kabupaten Cilacap.

  • “Kami berharap seluruh peserta memiliki komitmen dan tujuan yang sama dalam membangun Desa Kemojing sebagai role model Desa Anti Korupsi di Kecamatan Binangun,” katanya.
Baca Juga:  Wabup Banyumas Lantik Forum Anak, Dorong Jadi Pelopor dan Pelapor di Lingkungan

Sri Murniasih menjelaskan, untuk meraih predikat Desa Anti Korupsi, terdapat lima komponen dengan delapan belas indikator yang harus dipenuhi, yaitu penguatan tata laksana, pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.

Ia menegaskan seluruh tahapan penilaian harus dijalankan secara serius agar Desa Kemojing mampu bersaing dengan 20 desa lain yang mengikuti program serupa di Cilacap.

Dengan pencanangan ini, Desa Kemojing resmi menjadi bagian dari desa percontohan di Kabupaten Cilacap yang berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, bersih, dan bebas dari praktik korupsi.(Shlh).