
Banyumas (Jawapost.Net) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas mengungkap kasus penggelapan mobil rental yang dilakukan seorang pria berinisial RS (29), warga Desa Klapasawit, Kecamatan Purwojati. Pelaku ditangkap setelah terbukti menggelapkan satu unit mobil Honda Mobilio milik warga setempat.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rights Hasibuan membenarkan penangkapan pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
“Benar, kami telah mengamankan seorang pelaku yang diduga menggelapkan satu unit mobil Honda Mobilio milik warga Purwojati. Laporan kami terima pada 7 Oktober 2025,” ujarnya, Selasa (7/10/2025).
Kasus bermula saat korban, Catur Sutoto (39), menitipkan mobilnya kepada rekannya untuk dikelola dalam usaha rental sejak 2023. Pada Agustus 2025, RS menyewa mobil tersebut dengan alasan menjemput penumpang di bandara. Namun, dua hari kemudian kendaraan tak juga dikembalikan dan pelaku menghilang tanpa kabar.
Korban sempat melakukan pencarian hingga mengetahui RS berada di wilayah Kebumen. Pada 6 Oktober 2025, korban bersama saksi berhasil mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Polsek Purwojati, sebelum akhirnya dibawa ke Polresta Banyumas untuk proses hukum.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku mengakui telah menggadaikan mobil tanpa seizin pemilik. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp150 juta,” terang Kompol Andryansyah.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa BPKB mobil Honda Mobilio, rekening koran atas nama pelaku, satu unit ponsel, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta tangkapan layar percakapan antara pelaku dan korban.
Kompol Andryansyah menegaskan, pihaknya akan menindak tegas segala bentuk penipuan dan penggelapan yang merugikan masyarakat.
“Kami imbau masyarakat agar berhati-hati dalam transaksi penyewaan kendaraan, terutama memastikan identitas serta latar belakang penyewa sebelum menyerahkan kendaraan,” tandasnya. (**).
