Banyumas (Jawapost.Net) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas berhasil menggagalkan peredaran ribuan butir obat keras daftar G tanpa izin edar. Sebanyak 10.248 butir obat keras disita dari dua tersangka yang diduga sebagai pengedar.

Kedua pelaku masing-masing berinisial IMR (36) dan IH (31), warga asal Aceh yang berdomisili di Desa Pangebatan, Kecamatan Karanglewas, Banyumas. Mereka ditangkap pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di depan Monumen Panglima Besar Jenderal Soedirman, Jalan Soedirman Barat, Kelurahan Pasir Kidul, Kecamatan Purwokerto Barat.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi obat keras tanpa izin di wilayah tersebut.

“Petugas melakukan observasi dan berhasil menangkap kedua pelaku saat bertransaksi. Dari penggeledahan awal ditemukan 100 butir obat keras daftar G di saku celana salah satu tersangka,” ujar Kompol Willy, Minggu (12/10/2025).

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menggeledah rumah tersangka IH di Desa Pangebatan. Di lokasi itu, ditemukan ribuan butir obat keras berbagai jenis dengan total mencapai 10.248 butir. Polisi juga menyita dua unit telepon genggam dan uang hasil penjualan sebagai barang bukti tambahan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, obat-obatan tersebut diduga diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan panggilan “Ayah”, yang saat ini masih dalam pengejaran.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Primair Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 56 KUHP.

“Kami terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan pemasok obat keras ilegal ini. Barang bukti juga sudah kami kirim ke Bid Labfor Polda Jateng untuk pemeriksaan lanjutan,” tambah Kompol Willy.

Baca Juga:  Satreskrim Polres Salatiga Bekuk Pelaku Pengeroyokan Dan Kepemilikan Sajam

Satresnarkoba Polresta Banyumas menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran obat keras dan narkotika di wilayah hukumnya, sejalan dengan semangat Kerja Ikhlas, Kerja Cerdas, dan Kerja Tuntas.(**).