REMBANG (Jawapost.net) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Rembang berhasil mengungkap kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari yang terjadi di jalur Pantura, wilayah Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang.

Kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kasatlantas Polres Rembang, AKP Ryan Mitha Pangesty, S.Tr.K., S.I.K., didampingi Kasi Humas Ipda M. Ansori, S.H., serta KBO Satlantas Iptu Rudiyanto, S.H., di Lobi Mako Satlantas Polres Rembang, Kamis (16/10/2025).

AKP Ryan Mitha menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 07.45 WIB di Jalan Nasional Desa Dorokandang, Kecamatan Lasem. Kecelakaan melibatkan truk tronton boks Mercedes Benz B-9958-PEU dan sepeda motor Tajima Sunny X K-6914-VD.

Akibat tabrakan itu, pengendara motor berinisial K (63), warga Desa Langkir, Kecamatan Pancur, meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka berat. Sementara sopir truk berinisial S (43), warga Desa Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, sempat melarikan diri.

Petugas Satlantas Polres Rembang segera bergerak cepat melakukan pencarian dan penghadangan. Sekitar pukul 08.30 WIB, truk beserta pengemudinya berhasil diamankan di wilayah Rembang.

Pemeriksaan awal menunjukkan adanya bekas benturan pada bumper depan kiri kendaraan. Setelah diperlihatkan bukti rekaman CCTV, pelaku mengakui perbuatannya.

“Pelaku kami amankan bersama barang bukti untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan, pengemudi diduga lalai saat berpindah lajur tanpa memberikan isyarat hingga menabrak kendaraan di depannya,” ujar AKP Mitha.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia terancam pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp.12 juta, serta tambahan ancaman tiga tahun penjara atau denda Rp.75 juta karena melarikan diri.

Baca Juga:  Dua Pemuda di Banyumas Todong Remaja Pakai Celurit, Paksa Gadai Motor untuk Uang Tebusan

Kasatlantas mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan.

“Kami mengajak masyarakat untuk berhati-hati di jalan, menghormati pengguna jalan lain, dan tidak meninggalkan korban jika terjadi kecelakaan. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.(*).