BANYUMAS, JAWAPOST.NET – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial JP (41), warga Desa Kalisube, Kecamatan Somagede, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 10,54 gram.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di rumah tersangka.

“Petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 10,54 gram, timbangan digital, ponsel, dan sepeda motor yang digunakan tersangka,” ujar Kompol Willy.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan, JP mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial YD, warga Kabupaten Kebumen.

Transaksi dilakukan melalui aplikasi WhatsApp, dan tersangka diarahkan untuk mengambil paket di wilayah Kendal sebelum diedarkan di Banyumas menggunakan sistem “tempel.”

Selain itu, JP juga sempat menyerahkan enam paket sabu kepada rekannya berinisial U, warga Purwokerto Timur, untuk diedarkan di sejumlah lokasi.

“Tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Mapolresta Banyumas. Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup serta denda hingga Rp.10 miliar.

Polresta Banyumas menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Banyumas.

“Kami terus berupaya menekan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Masyarakat diharapkan turut berperan aktif memberikan informasi,” tegas Kompol Willy.

Reporter : Slamet P. 

Baca Juga:  Buruh Serabutan di Banyumas Ditangkap Edarkan Obat Keras dan Psikotropika