
Temanggung, Jawapost.net — Polres Temanggung menangkap IN, pria berusia 24 tahun asal Magelang, yang diduga menipu seorang penjual motor dengan modus berpura-pura menjadi pembeli.
Pelaku membawa kabur satu unit Honda Scoopy beserta STNK milik Febriansyah, 27 tahun, saat bertemu di indekos korban di Linkungan Maliyan, Kelurahan Sidorejo, pada 22 November 2025.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo menjelaskan penipuan terjadi ketika pelaku datang menggunakan ojek dan mengaku ingin mengecek nomor rangka serta mesin motor yang diiklankan korban di media sosial.
Setelah menerima kunci dan STNK, pelaku meminta izin melakukan uji coba. Di saat korban lengah karena diajak berbincang oleh pengemudi ojek yang dikira keluarga pelaku, IN langsung melarikan diri membawa motor tersebut. Kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta.
Laporan cepat dari korban mempermudah polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap IN. Sejumlah barang bukti diamankan, termasuk Honda Scoopy dengan nomor polisi KH 3665 WV, STNK, pakaian yang dikenakan pelaku, serta ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban.
Polisi mengimbau masyarakat berhati-hati dalam transaksi jual beli kendaraan, terutama yang melibatkan platform daring.
Dokumen penting seperti STNK maupun kunci kendaraan diminta tidak diserahkan sembarangan, serta proses transaksi sebaiknya dilakukan di tempat yang aman dan terbuka.
Pelaku kini ditahan di Polres Temanggung dan dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun. (Shlh).
