PURBALINGGA, Jawapost.net – Polres Purbalingga memberikan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) D bagi atlet tunarungu yang tergabung dalam Persatuan Atlet Tunarungu Indonesia (Patrin) Kabupaten Purbalingga.

Pelayanan tersebut dilaksanakan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Purbalingga, Senin (15/12/2025).

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah anggota Patrin mengikuti proses pembuatan SIM D, jenis SIM yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas.

Pelayanan dilakukan dengan penyesuaian khusus untuk mengakomodasi keterbatasan komunikasi para pemohon.

Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar mengatakan, pihaknya terus melakukan evaluasi terhadap sistem pelayanan di Satpas agar dapat memberikan akses yang setara bagi seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.

 

 

Menurutnya, upaya tersebut dilakukan secara bertahap, di antaranya melalui pelatihan bahasa isyarat bagi personel serta praktik langsung dalam melayani pemohon SIM tunarungu.

Langkah itu diharapkan mampu mempermudah proses komunikasi selama pelayanan berlangsung.

Ia mengakui masih terdapat sejumlah aspek yang perlu dibenahi. Namun secara umum, pelayanan di Satpas Polres Purbalingga dinilai telah mampu mengakomodasi kebutuhan pemohon dengan keterbatasan pendengaran.

“Kegiatan ini merupakan wujud komitmen kami untuk memberikan pelayanan publik yang setara dan inklusif bagi semua kalangan,” kata Achmad Akbar.

Pendamping atlet tunarungu, Agung Bagaskoro, mengapresiasi perhatian Polres Purbalingga terhadap penyandang disabilitas, khususnya dalam pelayanan dan edukasi penerbitan SIM D.

Ia menyebut, delapan atlet tunarungu berhasil memperoleh SIM D dalam kegiatan tersebut.

Menurut Agung, pelayanan yang ramah dan mudah diakses menjadi langkah penting dalam mendukung kemandirian penyandang disabilitas sekaligus mendorong tertib berlalu lintas di jalan raya. (Shlh). 

Baca Juga:  Libur Nataru, Objek Wisata Purbalingga Ramai tapi Tetap Aman