
CILACAP, Jawapost.net – Satresnarkoba Polresta Cilacap mengungkap peredaran narkotika jenis ganja seberat 47,69 gram di wilayah Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga berperan sebagai pengedar, Jumat (12/12/2025).
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran ganja. Setelah melakukan penyelidikan, petugas menangkap tersangka YBP (34) di depan sebuah minimarket.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan sejumlah paket ganja yang diakui sebagai miliknya.
Pengembangan dari penangkapan pertama mengarah pada tersangka kedua berinisial HAS (30). Keduanya merupakan warga Kabupaten Cilacap dan diduga terlibat langsung dalam peredaran ganja di wilayah tersebut.
Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Secahyo mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, YBP mengaku mendapatkan ganja dengan membeli melalui media sosial seharga Rp.700 ribu. Barang tersebut rencananya akan diserahkan kepada tersangka HAS.

Selain ganja, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa telepon genggam, sepeda motor, timbangan digital, serta alat hisap yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keduanya terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
Polresta Cilacap menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika dan mengajak masyarakat aktif memberikan informasi.
Masyarakat diminta segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana narkoba melalui layanan Call Center 110 yang aktif 24 jam. (Shlh).
