CILACAP, JAWAPOST,NET — Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria yang diduga berperan sebagai kurir beserta barang bukti sabu seberat 8,91 gram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku pada Senin (22/12/2025) di Jalan Kendeng, Cilacap Tengah.

 

 

Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo mengatakan, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang diakui sebagai milik terduga pelaku.

Berdasarkan pemeriksaan awal, yang bersangkutan diketahui berperan sebagai kurir.

Menurut Galih, terduga pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari luar daerah dan dijanjikan imbalan sejumlah uang untuk mengantarkan barang haram itu.

 

 

Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang terlibat dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun hingga seumur hidup atau pidana mati, serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna mencegah peredaran narkotika di wilayah Cilacap. (Shlh). 

Baca Juga:  Pengusutan Dugaan Korupsi BUMD Cilacap Makin Menguat Setelah Pemeriksaan Jenderal Widi dan Gus Yazid