Banyumas, Jawapost.net — Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas mengungkap kasus peredaran psikotropika dengan menyita 3.140 butir obat terlarang dari seorang pria berinisial YKS alias Dao (35), warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.

Polisi kini mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Minggu (4/1/2026) sekitar pukul 08.15 WIB di wilayah Desa Sokaraja Kidul, Kecamatan Sokaraja.

Penangkapan berawal dari rangkaian penyelidikan yang telah dilakukan aparat kepolisian.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, petugas menemukan ribuan butir obat psikotropika yang dikuasai YKS.

“Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti psikotropika sebanyak 3.140 butir,” kata Willy, Selasa (6/1/2026).

Selain obat-obatan terlarang, polisi turut menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran psikotropika.

Tersangka saat ini diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Menurut Willy, penyidik masih mendalami kasus tersebut dengan menelusuri asal barang bukti dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, baik sebagai pemasok maupun bagian dari jaringan peredaran.

“Penyidikan terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat,” ujarnya.

Polresta Banyumas memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkoba atau psikotropika di lingkungan sekitar. (Shlh). 

Baca Juga:  Warga Curiga, Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Sidoharjo