CILACAP, Jawapost.net — Unit Reskrim Polsek Wanareja, Polresta Cilacap, mengamankan seorang residivis kasus penadahan sepeda motor hasil pencurian lintas daerah.

Penangkapan dilakukan sebagai pengembangan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap.

Tersangka berinisial AM (39), warga Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, ditangkap pada Minggu (11/1/2026) di wilayah Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit sepeda motor yang diketahui merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Secahyo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat aparat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, sekaligus hasil koordinasi lintas wilayah.

 

 

“Berdasarkan pengembangan perkara, Unit Reskrim Polsek Wanareja berhasil mengamankan tersangka penadahan di wilayah Tasikmalaya berikut barang bukti sepeda motor hasil kejahatan,” kata Galih.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, tersangka membeli sepeda motor tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah, seperti STNK dan BPKB. Polisi juga memastikan bahwa AM merupakan residivis kasus penadahan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 480 KUHP atau Pasal 591 juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penadahan.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak membeli kendaraan bermotor tanpa kelengkapan surat-surat resmi karena berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Saat ini, tersangka ditahan di Polsek Wanareja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara penyidik masih melakukan pengejaran terhadap pelaku utama pencurian sepeda motor tersebut. (Shlh). 

Baca Juga:  Rumah di Prembun Kebumen Terbakar Saat Ditinggal Pergi, Diduga Akibat Korsleting Listrik