Cilacap, Jawapost.net — merintah Desa Purwodadi, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap, menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang digelar di Aula Balai Desa Purwodadi, Rabu (14/1/2026).

Musyawarah desa tersebut dihadiri Camat Nusawungu Oktavian Panji Setiawan, S,STP, MAP,. beserta jajaran, unsur TNI dan Polri, pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa, pengelola BUMDes, Karang Taruna, perwakilan dinas terkait, serta tokoh masyarakat.

Kepala Desa Purwodadi Sakam menyampaikan bahwa penetapan APBDes merupakan bagian penting dalam perencanaan pembangunan desa yang harus dilaksanakan secara transparan dan melibatkan partisipasi masyarakat.

 

 

Menurut dia, anggaran desa disusun untuk menjawab kebutuhan warga serta mendorong pemerataan pembangunan.

Camat Nusawungu Oktavian Panji Setiawan dalam arahannya menyampaikan bahwa kebijakan Dana Desa dari pemerintah pusat bersifat dinamis, namun tetap mengedepankan prinsip pemerataan.

Ia juga mengingatkan pemerintah desa agar berhati-hati dalam perencanaan pembangunan fisik, terutama yang berkaitan dengan pemanfaatan Lahan Sawah Dilindungi, serta pentingnya koordinasi dengan dinas terkait.

 

 

Rincian APBDes 2026 dipaparkan oleh Sekretaris Desa Purwodadi Ujang Lugito. Total pendapatan desa pada tahun anggaran 2026 mencapai Rp 1.743.661.590 yang bersumber dari pendapatan asli desa, dana desa, alokasi dana desa, bantuan keuangan kabupaten, serta bagi hasil pajak dan retribusi daerah.

Anggaran tersebut dialokasikan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, operasional BPD, jaminan sosial kepala desa dan perangkat, serta dukungan terhadap kegiatan BUMDes.

Pemerintah desa berharap APBDes 2026 dapat menjadi dasar pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Purwodadi.

(Shlh). 

Baca Juga:  Penjelasan Terkait Hasil Pantauan dan Supervisi Pekerjaan Rabat Beton Jalan Soka, Kecamatan Ayah