CILACAP, JAWAPOST.net – Satresnarkoba Polresta Cilacap menangkap seorang pemuda berinisial E (21) yang diduga mengedarkan obat keras ilegal jenis Tramadol. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 122 butir obat keras siap edar.

E, warga asal Kota Bekasi yang tinggal sementara di Kecamatan Majenang, ditangkap di wilayah Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap, Kamis (15/1/2026).

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ratusan butir Tramadol, sebuah telepon genggam, serta sejumlah barang bukti lain yang diakui milik pelaku.

Dari hasil pemeriksaan awal, E mengaku mendapatkan obat keras tersebut melalui transaksi di media sosial.

Pelaku membeli 15 lembar kemasan Tramadol seharga Rp200 ribu untuk kemudian diedarkan kembali. Polisi menduga pelaku sudah beberapa kali melakukan transaksi serupa.

Kasatresnarkoba Polresta Cilacap melalui Kasi Humas menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran obat keras ilegal yang membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.

Atas perbuatannya, E dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 436 juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta Cilacap. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok dan jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut.

(Shlh). 

Baca Juga:  Warga Bobotsari Pingsan di Depan Rumah Makan, Polisi Gercep Evakuasi ke Rumah Sakit