JAWAPOSTnet | Banyumas — Konflik berkepanjangan di Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, akhirnya masuk ke jalur hukum. Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan terlapor Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Banyumas, Drs. Nungky Harry Rachmat, M.Si.
Laporan yang diajukan pada 21 Januari 2026 itu mempersoalkan dugaan pembiaran terhadap praktik korupsi yang melibatkan sembilan perangkat desa dan Ketua BPD Klapagading Kulon. Karsono menilai, terlapor mengetahui dugaan penyimpangan tersebut namun tidak menjalankan kewenangan pengawasan dan pencegahan, termasuk tidak melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Dugaan itu dikaitkan dengan Pasal 13 dan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam laporan tersebut juga diungkap kondisi pasca-pemberhentian tidak dengan hormat terhadap sembilan perangkat desa. Meski telah diberhentikan secara resmi, para perangkat disebut masih menjalankan aktivitas perkantoran dan melayani masyarakat atas arahan pihak tertentu. Situasi ini dinilai menimbulkan kekacauan administrasi dan melemahkan tata kelola pemerintahan desa.


Tak hanya soal administrasi, Karsono mengungkapkan adanya tekanan psikologis dan situasi tidak kondusif di lingkungan balai desa. Sekelompok warga yang tergabung dalam Gerakan Pendukung Kepala Desa dilaporkan kerap menduduki balai desa, menutup kamera pengawas, hingga merusak fasilitas kantor. Kondisi tersebut berdampak langsung pada terganggunya pelayanan publik.

Berdasarkan kronologi yang disertakan, konflik di Desa Klapagading Kulon telah berlangsung sejak 2023. Rangkaian peristiwa meliputi aksi demonstrasi berulang, penolakan kebijakan kepala desa, dugaan penghasutan terhadap warga, hingga munculnya persoalan pengelolaan keuangan desa. Sejumlah pos anggaran yang dipersoalkan antara lain pengelolaan kas desa, pemanfaatan aset desa, sewa kios, serta kegiatan yang belum dipertanggungjawabkan secara administratif.

Baca Juga:  Pelaku Pembunuhan Lansia di Purbalingga Ternyata Anak Sendiri, Diketahui Alami Gangguan Jiwa

Karsono berharap KPK segera menindaklanjuti laporan tersebut guna memberikan kepastian hukum serta memulihkan stabilitas pemerintahan Desa Klapagading Kulon. Kasus ini menambah daftar panjang konflik desa yang berujung ke ranah hukum akibat mandeknya fungsi pengawasan dan pembinaan pemerintahan daerah.