Sragen | Jawapost.Net. – Pelarian pelaku pembobolan konter telepon seluler Mahez Phone di Kabupaten Sragen akhirnya terhenti. Setelah melakukan penyelidikan hingga lintas daerah, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) bersama Reskrim Polsek Sragen Kota berhasil menangkap seorang pria yang diduga menggasak 58 unit handphone dengan total kerugian mencapai Rp310 juta.

Tersangka berinisial GA (34), warga Tangerang yang tinggal di wilayah Sidoharjo, Sragen, diringkus pada 20 Oktober 2026 sekitar pukul 00.15 WIB. Penangkapan berlangsung di Jalan Raya Suruh, Desa Plumbon, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas pencurian dengan pemberatan di Konter Mahez Phone, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sragen Tengah, Kabupaten Sragen.

Kapolres Sragen AKBP Heru Antariksa Cahya menjelaskan, kasus tersebut pertama kali diketahui pada Jumat (2/10/2026) pagi. Penjaga konter mendapati sejumlah handphone di dalam etalase telah hilang. Kondisi ruangan juga terlihat berantakan.

Petugas kemudian menemukan ventilasi udara di bagian belakang bangunan dalam keadaan rusak. Sebuah tangga bambu yang berada di lokasi diduga digunakan pelaku untuk memanjat dan masuk ke dalam konter.

“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, Tim URC bersama Reskrim Polsek Sragen Kota berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang tersangka. Dari pemeriksaan, tersangka mengakui telah mencuri 58 unit handphone berbagai merek,” ungkap AKBP Heru.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga menggunakan tangga bambu untuk mencapai bagian belakang bangunan. Setelah itu, ia merusak ventilasi yang dilengkapi teralis besi hingga berhasil masuk ke dalam konter dan mengambil puluhan handphone dari etalase.

Berdasarkan pengakuan tersangka, sebanyak 36 unit handphone telah dijual di sejumlah wilayah, yakni Yogyakarta, Semarang, dan Tangerang. Sementara itu, 17 unit lainnya belum sempat terjual.

Baca Juga:  Polresta Banyumas Bongkar Kasus Jual Beli Mobil Luxio

Adapun lima unit handphone disembunyikan di dalam tas plastik berwarna biru yang diletakkan di semak-semak belakang sebuah penggilingan padi di wilayah Gemolong, Sragen.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa handphone berbagai merek, di antaranya iPhone, Infinix, Vivo, dan Oppo.

Petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp9.960.000, kartu ATM BNI dengan saldo tercatat Rp33.253.506, serta akun GoPay dengan saldo Rp11.216.890.

Selain itu, satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam emas bernomor polisi AD 5076 ZZ, lengkap dengan STNK dan kunci kontak, turut diamankan.

Kapolres Sragen menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk para pelaku usaha yang menjadi sasaran tindak kriminal.

“Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti melalui penyelidikan dan penegakan hukum. Kami juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama dengan memperhatikan keamanan bangunan dan sistem pengamanan tempat usaha,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Sragen mengungkap tindak kejahatan hingga ke luar wilayah kabupaten. Polisi juga terus mengingatkan para pelaku usaha untuk memperkuat sistem keamanan guna mencegah kejadian serupa. (**).

S
Penulis / Wartawan
SAELAN

Verified Journalist