Temanggung | Jawapost.Net — Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah membongkar mata rantai peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Temanggung. Pengungkapan bermula dari penangkapan seorang tersangka yang kemudian mengarahkan polisi kepada pelaku lain yang diduga berperan sebagai pemasok.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial DAF (49), warga Kecamatan Kledung, dan S (45), warga Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung. Dari tangan keduanya, petugas mengamankan 20 paket sabu dengan berat bruto total sekitar 18,59 gram, berikut sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol. Yos Guntur mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Temanggung pada Sabtu (8/8/2026).

Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Hasilnya, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka pertama di wilayah Kecamatan Bulu.

DAF ditangkap sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Pengilon, Kecamatan Bulu. Saat penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat sekitar 0,63 gram, alat hisap, korek api, serta pipet kaca.

Dari pemeriksaan awal, DAF mengaku memperoleh sabu tersebut dari S. Ia juga mengungkap perannya sebagai perantara dalam mata rantai distribusi narkotika. DAF disebut menerima informasi mengenai lokasi sabu yang telah diletakkan oleh pemasok, kemudian meneruskan informasi tersebut kepada calon pembeli.

Berbekal keterangan itu, penyidik bergerak melakukan pengembangan menuju kediaman S di Desa Parakan Wetan, Kecamatan Parakan. Sekitar pukul 12.30 WIB, polisi berhasil mengamankan S.

Penggeledahan di kamar S mengungkap temuan yang lebih besar. Polisi menyita 19 paket sabu dengan berat bruto sekitar 17,96 gram. Selain itu, petugas mengamankan timbangan digital, plastik klip, dan lakban yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas pengemasan narkotika.

Baca Juga:  Apel Konsolidasi,Polres Purbalingga Siapkan Pelayanan Masyarakat Selama Libur Nataru

Menurut Yos Guntur, S mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial RR, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sabu yang diterima kemudian dipecah menjadi sejumlah paket kecil untuk ditempatkan di lokasi-lokasi tertentu berdasarkan instruksi.

“Menurut pengakuan tersangka, aktivitas tersebut sudah dilakukan sekitar satu setengah bulan dan sebanyak empat kali menerima, memecah serta mengalamatkan sabu,” kata Yos Guntur.

Dalam setiap transaksi, S disebut memperoleh imbalan sekitar Rp1,5 juta untuk setiap 5 gram sabu. Selain uang, ia juga dijanjikan dapat mengonsumsi narkotika tersebut secara cuma-cuma.

Yang menjadi perhatian penyidik, kedua tersangka ternyata bukan kali pertama berurusan dengan hukum terkait narkotika.

DAF tercatat pernah menjalani hukuman perkara narkotika pada 2018 dan 2020. Sementara S juga pernah dihukum dalam perkara serupa pada 2016 dan 2022.

Kondisi tersebut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Polda Jateng menegaskan akan terus mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

“Ini menjadi perhatian serius bagi kami. Mereka yang pernah berhadapan dengan hukum seharusnya tidak kembali mengulangi perbuatannya. Kami akan terus melakukan penindakan dan pengembangan terhadap jaringan narkotika yang masih beroperasi,” tegas Yos Guntur.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto mengingatkan masyarakat agar tidak pasif dalam menghadapi ancaman peredaran narkotika.

Menurutnya, informasi dari masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan narkotika hingga ke sumbernya.

“Peran masyarakat sangat penting. Jangan ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional,” ujar Yuliyanto.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Baca Juga:  Danramil Comal Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Candi 2026 Polres Pemalang

Polisi masih memburu RR serta pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu tersebut.

Pewarta: Shlh