JAWAPOST.NET | CILACAP ~ Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap menegaskan perannya dalam memperkuat pelayanan dan pengawasan keimigrasian di wilayah pesisir selatan Jawa Tengah. Rabu 6 Mei 2026.

Sebagai unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi, instansi ini memiliki tanggung jawab strategis dalam mendukung mobilitas internasional sekaligus menjaga kedaulatan negara.

Wilayah kerja Kantor Imigrasi Cilacap mencakup empat kabupaten, yakni Cilacap, Banyumas, Purbalingga, dan Banjarnegara. Luasnya cakupan tersebut menuntut peningkatan kualitas layanan serta pengawasan yang konsisten di berbagai titik.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap menyampaikan, pihaknya terus mendorong inovasi guna menghadirkan layanan yang transparan, cepat, dan akuntabel.

Selain melayani permohonan paspor bagi warga negara Indonesia, kantor imigrasi juga mengelola izin tinggal warga negara asing serta melakukan pemeriksaan keimigrasian di titik-titik strategis, termasuk pelabuhan internasional.

Penguatan layanan dilakukan melalui pemanfaatan teknologi untuk mempermudah proses pembuatan paspor.

Sementara itu, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing terus ditingkatkan melalui pengelolaan izin tinggal yang lebih tertib dan terintegrasi.

Di sisi lain, pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) juga diperketat guna memastikan setiap perlintasan orang keluar dan masuk wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui sinergi dengan berbagai instansi serta penguatan sumber daya manusia, Kantor Imigrasi Cilacap berupaya menghadirkan pelayanan publik yang optimal sejalan dengan transformasi digital yang dijalankan Kementerian Hukum dan HAM. (Shlh).

Baca Juga:  Sadewo Ajak Pemuda Banyumas Jadi Garda Terdepan Pembangunan Daerah