Semarang | Jawapost.Net. — Polda Jawa Tengah mengajak masyarakat berani melaporkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum anggota kepolisian, baik saat bertugas di jalan raya maupun ketika memberikan pelayanan di kantor kepolisian dan fasilitas pelayanan publik lainnya.

Ajakan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto di Mapolda Jateng, Jumat (16/10/2026). Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Kapolda Jateng Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan dalam mewujudkan semangat Polisi Bersama Masyarakat, sekaligus mendorong pelayanan kepolisian yang transparan, profesional, dan bebas dari penyalahgunaan wewenang.

Yuliyanto menegaskan, keterlibatan masyarakat sangat penting untuk membantu mengawasi pelaksanaan tugas kepolisian. Warga diimbau tidak tinggal diam apabila menemukan indikasi pungli, termasuk saat pemeriksaan lalu lintas, penindakan di jalan, maupun pengurusan dokumen dan layanan kepolisian.

“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melihat, mengenali, dan melaporkan apabila menemukan dugaan pungli oleh oknum anggota Polda Jateng. Jika menemukan praktik yang tidak semestinya, segera laporkan melalui saluran pengaduan resmi agar dapat ditindaklanjuti,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar memahami perbedaan antara pembayaran resmi sesuai ketentuan dan permintaan uang yang tidak memiliki dasar hukum atau prosedur yang sah. Setiap layanan kepolisian harus dilaksanakan sesuai aturan, dengan persyaratan dan biaya resmi yang jelas apabila memang diberlakukan.

Untuk mendukung proses pemeriksaan, masyarakat yang menemukan atau mengalami dugaan pungli diminta menyampaikan informasi secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Informasi tersebut dapat berupa waktu dan lokasi kejadian, identitas petugas jika diketahui, serta bukti pendukung yang tersedia.

“Kami berharap masyarakat menjadi mata dan telinga dalam membantu mengawasi pelaksanaan tugas kepolisian. Informasi yang jelas dan didukung bukti dapat membantu proses pemeriksaan serta penanganan laporan,” ujarnya.

Baca Juga:  Pelajar hingga Lansia Ramaikan Turnamen Catur Piala Dandim Wonogiri

Menurut Yuliyanto, setiap pengaduan perlu disampaikan melalui mekanisme resmi agar dapat diverifikasi dan ditangani secara profesional. Dugaan pelanggaran akan diperiksa berdasarkan fakta dan bukti yang tersedia, sedangkan anggota yang terbukti melanggar akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan, masyarakat tidak perlu memberikan uang atau imbalan di luar aturan untuk memperoleh pelayanan kepolisian. Warga juga berhak mempertanyakan dasar pungutan apabila menemukan permintaan pembayaran yang mencurigakan.

“Jangan memberikan uang di luar ketentuan hanya karena merasa terpaksa atau ingin urusan cepat selesai. Jika ada permintaan yang mencurigakan, masyarakat berhak mempertanyakan dasar pungutannya dan melaporkan dugaan penyimpangan tersebut,” katanya.

Menutup keterangannya, Yuliyanto mengajak masyarakat membangun budaya berani melapor sebagai bagian dari upaya mencegah penyimpangan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Jangan biarkan dugaan pungli terjadi tanpa dilaporkan. Partisipasi masyarakat sangat berarti untuk mencegah penyimpangan, memperbaiki pelayanan, dan menjaga integritas Polri. Polisi Bersama Masyarakat bukan sekadar slogan, tetapi komitmen yang harus diwujudkan melalui tindakan nyata,” pungkasnya.

Reporter : (Shlh)

S
Penulis / Wartawan
SAELAN

Verified Journalist