Cilacap | Jawapost.net. – Polresta Cilacap membongkar dugaan produksi dan peredaran jamu ilegal berbagai merek di Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Rabu malam (14/10/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang berinisial HF dan AS serta menyita ribuan kemasan jamu siap edar, bahan baku, dan peralatan produksi.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas produksi jamu ilegal. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satreskrim bersama Satresnarkoba melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu pekan sebelum mendatangi dua lokasi yang diduga berkaitan dengan kegiatan produksi.

“Dari pengungkapan ini, kami mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HF dan AS yang diduga sebagai produsen jamu-jamu ilegal tersebut,” kata Yovan.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan, salah satu lokasi diduga telah menjalankan aktivitas produksi selama sekitar enam tahun. Kapasitas produksinya diperkirakan mencapai 60 kilogram per hari untuk satu merek.

Dari kedua lokasi, petugas menyita berbagai produk yang dikemas sebagai jamu pegal linu, asam urat, hingga penambah stamina. Polisi juga menemukan bahan baku berupa paracetamol serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk meracik dan mengemas produk.

Temuan yang menjadi perhatian penyidik adalah dugaan pencampuran serbuk temulawak dengan paracetamol dalam salah satu racikan. Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan, komposisi campuran tersebut terdiri atas 20 kilogram serbuk temulawak dan satu kilogram paracetamol.

“Dari hasil pengecekan awal, ditemukan ramuan serbuk temulawak yang dicampur dengan paracetamol. Komposisinya, 20 kilogram temulawak dicampur dengan satu kilogram paracetamol,” jelas Yovan.

Meski demikian, kandungan serta tingkat keamanan produk tersebut masih harus dipastikan melalui pemeriksaan laboratorium. Polresta Cilacap berencana menggandeng Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menguji sampel jamu, termasuk menelusuri kemungkinan adanya kandungan bahan obat yang berisiko bagi konsumen.

Baca Juga:  Polda Jateng Ajak Warga Laporkan Dugaan Pungli Oknum Polisi

“Nanti BPOM akan kami libatkan untuk melakukan pemeriksaan laboratorium bersama. Kami ingin memastikan apakah terdapat kandungan obat berbahaya dalam produk yang selama ini dikonsumsi masyarakat,” tegasnya.

Polisi juga mendalami legalitas produk, termasuk izin produksi dan izin edar serta pencantuman label BPOM dan halal pada kemasan. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan apakah informasi yang tertera pada produk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dari sisi pemasaran, jamu tersebut diduga dipasarkan secara langsung maupun melalui platform daring. Distribusinya disebut menjangkau sejumlah wilayah di Kalimantan dan Sulawesi. Sementara itu, keuntungan bersih dari aktivitas penjualan diperkirakan mencapai Rp50 juta hingga Rp100 juta per bulan.

Yovan menegaskan, Kecamatan Kroya selama ini dikenal memiliki pelaku usaha jamu yang beroperasi secara legal. Namun, dalam kasus yang tengah ditangani, penyidik menduga terdapat pihak yang memanfaatkan pola usaha rumahan untuk menjalankan produksi tanpa izin yang dipersyaratkan.

“Kroya memang dikenal sebagai salah satu sentra produksi jamu legal. Namun, ada pihak yang diduga menggunakan kedok industri rumahan, padahal tidak memiliki izin produksi maupun izin edar,” ungkapnya.

Polresta Cilacap masih mengembangkan penyelidikan, memeriksa barang bukti dari kedua lokasi, serta mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam proses produksi dan distribusi. Hasil pemeriksaan laboratorium nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai kandungan dan keamanan produk yang ditemukan.

Kapolresta juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur klaim khasiat produk tanpa memastikan legalitasnya. Konsumen diminta lebih cermat memeriksa kemasan dan memilih obat maupun jamu dari apotek atau gerai resmi yang memiliki kewenangan mengedarkan produk tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam memilih dan mengonsumsi obat maupun jamu. Pastikan membeli produk yang aman melalui apotek atau gerai resmi yang legal,” pungkas Yovan.

Baca Juga:  Kombes Pol Dhovan Oktavianton Resmi Jabat Kapolresta Banyumas

Reporter : (Shlh)

S
Penulis / Wartawan
SAELAN

Verified Journalist