Kebumen | Jawapost.Net

Satreskrim Polres Kebumen berhasil mengungkap dua kasus pengeroyokan yang terjadi di Desa Kaligending, Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen. Dari hasil penyelidikan intensif, empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga terlibat dalam dua peristiwa kekerasan yang berlangsung pada Sabtu dini hari, 11 Juli 2026.

Kapolres Kebumen, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, menjelaskan pengungkapan kasus merupakan hasil kerja cepat Satreskrim Polres Kebumen bersama Tim Resmob, Unit Reskrim Polsek Karangsambung, serta Tim Inafis. Para pelaku berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Sruweng pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 01.20 WIB.

“Seluruh pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyidikan akan terus berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap,” ujar AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, Senin (13/7/2026).

Kasus pertama bermula dari laporan pemilik agen ekspedisi J&T di Karangsambung berinisial LO. Berdasarkan hasil penyidikan, korban bersama sejumlah rekannya diserang sekelompok orang di sekitar gudang J&T, Desa Kaligending.

Dalam aksi tersebut, para pelaku diduga lebih dahulu melempar bom molotov sebelum melakukan pengeroyokan menggunakan tangan kosong dan sebilah bambu. Akibatnya, korban mengalami luka memar dan bengkak di kepala, luka terbuka pada lengan kanan, nyeri pada pundak, serta pusing dan mual.

Polisi menetapkan RN (23) sebagai tersangka dalam perkara ini. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya dua pecahan botol bekas bom molotov, sebilah bambu sepanjang sekitar 130 sentimeter, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang diduga digunakan saat kejadian.

Sementara itu, kasus kedua menimpa pemuda berinisial AF yang melintas di kawasan Jembatan Merah Putih, Desa Kaligending, sekitar pukul 03.00 WIB untuk membeli rokok. Korban sempat terlibat adu mulut dengan para pelaku sebelum dipukul menggunakan botol minuman.

Baca Juga:  Kapolresta Cilacap Perkuat Sinergi, Sambangi Kodim, Lanal hingga Kejari

Ketika berusaha mempertahankan diri, korban kemudian dikeroyok oleh tiga pelaku lainnya menggunakan tongkat baton dan tangan kosong hingga mengalami luka robek pada dahi serta nyeri di bagian kepala.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan tiga tersangka, masing-masing AG (20), PR (22), dan FA (22). Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX serta satu buah tongkat baton berwarna hitam.

Kapolres menegaskan, seluruh tersangka dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Khusus perkara pertama, penyidik juga menambahkan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 karena terdapat unsur penganiayaan.

AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan cara kekerasan. Menurutnya, setiap perselisihan sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme hukum sehingga tidak berkembang menjadi tindak pidana yang merugikan semua pihak.

Saat ini keempat tersangka telah ditahan di Polres Kebumen. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami keterangan sejumlah saksi guna menyempurnakan proses hukum yang sedang berjalan. (Shlh).