Purbalingga | Jawapost.Net. – Polres Purbalingga mengamankan 10 sepeda motor yang berkaitan dengan kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan. Kendaraan tersebut dikembalikan kepada pemiliknya tanpa dipungut biaya, sementara enam unit lainnya masih menunggu identifikasi pemilik.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Selasa (20/10/2026). Sejumlah sepeda motor dari berbagai jenis tampak berjajar di halaman Mapolres sebelum dilakukan penyerahan secara simbolis kepada pemilik yang telah teridentifikasi.

Kapolres Purbalingga AKBP Hendry Susanto Sianipar mengatakan, pengembalian kendaraan dilakukan secara gratis. Masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor akibat dugaan penipuan atau penggelapan dipersilakan mendatangi Mapolres Purbalingga untuk memeriksa kendaraan yang telah diamankan.

“Silakan datang ke Polres Purbalingga dengan membawa surat-surat kendaraan yang diperlukan untuk mencocokkan kepemilikan,” kata Kapolres.

Dari total 10 sepeda motor yang diamankan, empat pemilik telah diketahui identitasnya. Adapun enam kendaraan lainnya masih dalam proses penelusuran kepemilikan.

Salah satu korban yang menerima kembali kendaraannya adalah Mifta, warga Kabupaten Banyumas. Ia mengaku lega setelah sepeda motor yang sempat dibawa kabur seseorang akhirnya ditemukan oleh polisi.

Mifta menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Purbalingga beserta jajarannya atas upaya pengungkapan kasus tersebut.

“Alhamdulillah, saya sangat lega. Terima kasih atas bantuan dan kerja keras Kapolres Purbalingga beserta seluruh anggotanya. Akhirnya motor saya bisa ditemukan,” ujarnya.

Mifta menceritakan, peristiwa yang dialaminya bermula ketika ia berkenalan dengan seorang pria melalui media sosial Facebook. Pria tersebut menawarkan pekerjaan sehingga Mifta tertarik untuk bertemu di kawasan GOR Satria Purwokerto.

Saat pertemuan, pria itu berpura-pura meminta bantuan untuk mengambil sesuatu dengan menggunakan sepeda motor, dengan alasan mobil yang dibawanya sedang mengalami kendala. Mifta kemudian mengikuti permintaan tersebut hingga tiba di wilayah Padamara, Kabupaten Purbalingga.

Baca Juga:  Polresta Cilacap Bongkar Produksi Jamu Ilegal di Kroya, Dua Orang Diamankan

Di lokasi itu, pria tersebut kembali meminjam sepeda motor milik Mifta dengan alasan hendak mengambil uang. Namun, kendaraan yang dipinjam tidak kunjung dikembalikan dan pria tersebut menghilang.

Kasus yang dialami Mifta menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkenalan dengan orang baru melalui media sosial, terutama ketika berhubungan dengan tawaran pekerjaan atau permintaan meminjam kendaraan.

Polres Purbalingga mengimbau warga yang merasa kehilangan sepeda motor dengan modus serupa untuk mendatangi Mapolres dengan membawa dokumen kepemilikan. Langkah tersebut diperlukan agar kendaraan yang telah diamankan dapat dicocokkan dengan identitas pemilik yang sah. (**).

S
Penulis / Wartawan
SAELAN

Verified Journalist