Banyumas (Jawapost.net) — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas menangkap seorang pria berinisial FPN (23), warga Kelurahan Bantarsoka, Kecamatan Purwokerto Barat, karena diduga mengedarkan sabu dan tembakau sintetis.

Penangkapan dilakukan pada Senin (6/10/2025) malam di sebuah kamar kos di Desa Bojongsari, Kecamatan Kembaran.

Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas Kompol Willy Budiyanto mengatakan, dari penggeledahan petugas menemukan 124 paket sabu dengan total berat 38 gram lebih, serta satu paket tembakau sintetis seberat 6,53 gram.

Polisi juga menyita satu unit ponsel, timbangan digital, dan sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku untuk mengantarkan barang haram tersebut.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, tersangka mendapat perintah dari seseorang dengan akun media sosial bernama MDST dan telah empat kali mengedarkan narkotika sebelum tertangkap. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati.

Kompol Willy menegaskan pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk memburu pemasok utama.

“Perang terhadap narkoba tidak bisa setengah-setengah,” ujarnya. (**).

Baca Juga:  Kapolresta Cilacap Kunjungi Polsek Jajaran, Tekankan Profesionalisme dan Sinergitas TNI-Polri