Banjarnegara, Jawapost.net | 28 Desember 2025 — Upaya penyelesaian sengketa tanah yang melibatkan Muhyanto Bagen melalui jalur mediasi dinilai tidak membuahkan hasil. Permohonan resmi yang disampaikan kuasa hukum kepada Kepala Desa Klapa hingga kini tidak mendapat tanggapan, sehingga langkah hukum dipastikan akan ditempuh atas dugaan mutasi atau balik nama tanah yang dilakukan secara sepihak.

Kuasa hukum Muhyanto Bagen, Rasmono, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima kuasa sejak 27 Oktober 2025 dan segera mengupayakan penyelesaian secara administratif. Namun, sikap diam pemerintah desa terhadap surat permohonan mediasi dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap fungsi pelayanan publik, khususnya dalam urusan pertanahan.

Kasus ini berawal dari transaksi gadai sebidang tanah milik Muhyanto Bagen yang berada di Blok Siwatu, Desa Klapa, Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara. Tanah tersebut digadaikan kepada Kusroji, yang kini telah meninggal dunia, dengan nilai Rp400.000 serta satu ekor kambing. Ketika Muhyanto bermaksud menebus tanah tersebut, Janis, istri almarhum Kusroji, meminta pengembalian dana sebesar Rp2.000.000.

Permintaan tersebut kemudian disepakati dan dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai yang disaksikan oleh tujuh orang, terdiri dari unsur perangkat desa dan keluarga pihak Janis. Namun setelah kewajiban dipenuhi, Muhyanto justru mendapati bahwa tanah miliknya telah beralih nama dan tercatat atas nama pihak lain. Proses balik nama itu diduga dilakukan tanpa persetujuan dan tanpa sepengetahuan dirinya sebagai pemilik sah.

Merasa dirugikan, Muhyanto bersama kuasa hukumnya mendatangi Balai Desa Klapa untuk meminta klarifikasi mengenai dasar dan mekanisme mutasi tanah tersebut. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada penjelasan resmi dari pemerintah desa. Kondisi ini mendorong pihak kuasa hukum melayangkan permohonan mediasi agar sengketa dapat diselesaikan secara terbuka dan administratif.

Baca Juga:  Lomba Agustusan di Sokanegara Meriahkan Peringatan HUT RI

Rasmono menegaskan, karena objek tanah berada dalam wilayah administratif Desa Klapa, pemerintah desa seharusnya berperan aktif memfasilitasi penyelesaian sengketa. Tidak adanya respons terhadap permohonan resmi selama hampir dua bulan dinilai memperkuat dugaan adanya kelalaian dalam pengelolaan administrasi pertanahan.

Atas dasar itu, pihak kuasa hukum menyatakan akan membawa perkara ini ke jalur hukum dengan dugaan penyerobotan tanah serta mutasi tanah yang dilakukan secara sepihak. Langkah hukum ini ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa yang berpotensi merugikan masyarakat.

Rasmono menambahkan, jalur hukum dipilih sebagai langkah terakhir setelah upaya mediasi tidak mendapat tanggapan. Ia berharap proses hukum nantinya dapat memberikan kejelasan dan menjadi pembelajaran bagi peningkatan tata kelola pertanahan di tingkat desa.