Banyumas | Jawapost.Net — Sebanyak 146 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun. Meski memasuki masa purnabakti, para ASN tersebut diharapkan tetap memberikan kontribusi bagi masyarakat melalui pengabdian dalam bentuk yang berbeda.

Penyerahan SK dilakukan Wakil Bupati Banyumas Dwi Asih Lintarti di Pendopo Si Panji, Kamis (24/9/2026). Para ASN yang menerima SK tersebut memasuki masa pensiun terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Oktober, 1 November, dan 1 Desember 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Lintarti menyampaikan apresiasi atas puluhan tahun pengabdian para ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan, pelayanan publik, serta mendukung pembangunan di Kabupaten Banyumas.

“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Banyumas, saya mengucapkan terima kasih sepenuhnya serta penghargaan setinggi-tingginya atas pengabdian, dedikasi, dan loyalitas Bapak-Ibu selama ini,” ujar Lintarti.

Menurutnya, diterimanya SK pensiun bukan sekadar berakhirnya masa kedinasan, melainkan menjadi penanda dimulainya fase kehidupan baru setelah menyelesaikan perjalanan panjang sebagai abdi negara.

“Dengan diterimanya SK pensiun, pada hakikatnya Bapak-Ibu telah melewati masa pengabdian selama puluhan tahun untuk bangsa dan negara. Alhamdulillah, masih diberikan kesempatan menikmati masa pensiun. Saatnya kembali kepada masyarakat dengan pengabdian dalam bentuk lain,” katanya.

Lintarti juga mengingatkan agar masa purnabakti tidak dimaknai sebagai berhentinya aktivitas. Para purnabakti dapat mengisi waktu bersama keluarga, mengembangkan usaha, menekuni hobi, maupun terlibat dalam kegiatan sosial sesuai kemampuan dan pengalaman yang dimiliki.

Ia berharap pengalaman panjang selama menjadi ASN tetap dapat memberikan manfaat bagi lingkungan sekitar, sekaligus mendukung program pembangunan daerah sesuai kapasitas masing-masing.

“Setelah pensiun, saya juga minta Bapak-Ibu tetap ikut mendukung program pembangunan Kabupaten Banyumas sesuai dengan kapasitas masing-masing,” tuturnya.

Baca Juga:  Sedekah Bumi Kesesirejo Berlangsung Semarak, Warga Tumpah Ruah Ikuti Wayang Ruwatan di Lapangan Desa

Di sisi lain, Lintarti menegaskan bahwa penyerahan SK lebih awal kepada ASN yang baru memasuki masa pensiun pada November atau Desember tidak serta-merta berarti mereka berhenti bekerja.

ASN yang TMT pensiunnya belum tiba tetap memiliki kewajiban melaksanakan tugas kedinasan di unit kerja masing-masing hingga batas waktu pensiun yang telah ditetapkan.

“Dengan diserahkannya SK pensiun bukan berarti Bapak-Ibu sudah tidak masuk kerja lagi. Yang masih sampai Desember tetap memiliki kewajiban masuk kerja dan melaksanakan tugas kedinasan di unit kerja masing-masing sampai batas waktu TMT pensiun,” tegasnya.

Kepala BKPSDM Kabupaten Banyumas Eko Prijanto menjelaskan, dari total 146 PNS yang memasuki batas usia pensiun, sebanyak 53 orang akan pensiun pada 1 Oktober 2026. Selanjutnya, 45 orang memasuki masa pensiun pada 1 November dan 48 orang pada 1 Desember 2026.

Data para calon purnabakti tersebut telah diusulkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan memperoleh persetujuan teknis.

Penyerahan SK sekaligus menjadi bagian dari proses administrasi perubahan status kepegawaian dari PNS menjadi pensiunan serta penyelesaian hak-hak kepegawaian. PT TASPEN KC Purwokerto turut dihadirkan untuk mendukung proses administrasi tersebut.

Menutup sambutannya, Lintarti kembali menyampaikan penghargaan atas pengabdian yang telah diberikan para ASN. Ia berharap masa purnabakti menjadi babak baru yang tetap produktif, sehat, dan memberikan manfaat bagi keluarga maupun masyarakat.

Reporter : Slamet P.
Editor : Peng’an.