
Jakarta, Jawapost.net – Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan status siaga operasional di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) udara menyusul penutupan ruang udara di sejumlah negara Timur Tengah akibat eskalasi konflik militer. Negara yang terdampak antara lain Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran.
Penutupan wilayah udara tersebut berdampak langsung terhadap penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia. Hingga Sabtu (28/02/2026) pukul 21.00 WIB, tercatat delapan penerbangan internasional di tiga bandara utama, yakni Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dan Bandar Udara Internasional Kualanamu, mengalami pembatalan atau penundaan. Sebanyak 2.228 penumpang terdampak, terdiri dari 1.644 WNA dan 584 WNI.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa Imigrasi bergerak cepat untuk memastikan tidak terjadi kekosongan prosedur maupun ketidakpastian status keimigrasian bagi penumpang.
“Kami memastikan tidak ada penumpang yang dirugikan secara administratif akibat kondisi force majeure ini. Seluruh prosedur pembatalan perlintasan dilakukan baik secara manual maupun sistem untuk menjamin kepastian hukum,” tegas Yuldi.
Langkah Taktis dan Mitigasi Krisis
Sebagai bagian dari mitigasi krisis, Ditjen Imigrasi telah menyesuaikan pola penempatan personel di area kedatangan dan keberangkatan internasional.
Mengintensifkan koordinasi dengan otoritas bandara, maskapai, dan instansi terkait;
Melakukan pemantauan real-time terhadap perkembangan jadwal dan rute penerbangan internasional.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga stabilitas pelayanan, mencegah kepadatan berlebih, serta memastikan situasi tetap kondusif di bandara.

Overstay Tidak Dikenakan Denda
Untuk memberikan perlindungan maksimal, Ditjen Imigrasi menerbitkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tanggal 1 Maret 2026.
Melalui kebijakan tersebut, Warga negara asing yang terdampak dapat diberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) hingga 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan, Diberlakukan tarif biaya beban Rp 0,00 (nol rupiah) bagi WNA yang mengalami overstay akibat pembatalan penerbangan, dengan melampirkan surat keterangan resmi dari maskapai atau otoritas bandara.
Kebijakan ini menegaskan bahwa pemerintah hadir memberikan solusi konkret di tengah situasi global yang tidak menentu.
Ditjen Imigrasi juga mengimbau penumpang internasional untuk secara aktif memantau status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai serta segera berkoordinasi dengan petugas apabila memerlukan pendampingan keimigrasian.
Langkah siaga ini menjadi bukti bahwa pelayanan keimigrasian Indonesia tetap profesional, responsif, dan mengutamakan perlindungan hukum bagi seluruh pengguna jasa, khususnya WNI yang terdampak dinamika geopolitik global.
(Shlh).
