JAWAPOST.Net | Semarang ~ Kasus penipuan bermodus kelulusan seleksi penerimaan anggota Polri yang menimpa pasangan suami istri asal Desa Pelutan, Kabupaten Pemalang kembali mencuat dan menyita perhatian publik.

Perkara ini menjadi sorotan luas setelah ramai diperbincangkan di berbagai platform media, mulai dari pemberitaan online hingga viral di media sosial.

Korban, Suratmo (56), mengaku mengalami kerugian hingga Rp.900 juta setelah dijanjikan kelulusan dua anaknya menjadi anggota Polri oleh seorang oknum berinisial WT pada tahun 2020.

Uang tersebut diketahui berasal dari hasil penjualan sawah milik korban, yang dilakukan demi memenuhi permintaan pelaku.

Menanggapi ramainya pemberitaan, Polda Jawa Tengah menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut telah dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum.

Kabid Humas Polda Jateng, Artanto, menyampaikan bahwa pelaku yang merupakan anggota SPKT Polres Pemalang telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri dan dijatuhi sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Tidak hanya sanksi etik, pelaku juga diproses secara pidana umum. Ia telah divonis hukuman penjara selama lima tahun dan saat ini menjalani masa tahanan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.

Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas institusi serta tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan oleh anggotanya sendiri.

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik penipuan berkedok rekrutmen, yang kerap memanfaatkan harapan besar orang tua terhadap masa depan anak-anak mereka.

(Shlh).

Baca Juga:  Sadewo Lantik 135 Pejabat, Sinyal Percepatan Trilas dan Reformasi Layanan Publik Banyumas