
JAWAPOST.Net | Cilacap ~ Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap membongkar peredaran narkotika jenis sabu dengan pola transaksi berantai di wilayah Kecamatan Kesugihan.
Tiga tersangka diamankan dalam pengungkapan yang berlangsung pada Senin malam (30/3/2026), bersama barang bukti sabu seberat 0,71 gram.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan intensif.
Petugas lebih dulu mengamankan satu tersangka di Desa Kesugihan sebelum melakukan pengembangan dan menangkap dua pelaku lainnya di lokasi berbeda.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan transaksi dengan sistem berantai, memanfaatkan komunikasi telepon seluler dan transfer uang.
Barang kemudian diambil di titik yang telah disepakati. Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial K (50), AW alias P (27), dan M (40), seluruhnya warga Kabupaten Cilacap.

Dari tangan mereka, polisi menyita satu paket sabu dalam plastik klip, tiga unit telepon genggam, satu sepeda motor, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Dalam jaringan tersebut, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari pemesan, perantara, hingga pengguna. Berdasarkan hasil pemeriksaan, transaksi berawal dari komunikasi antara M dan AW terkait pembelian sabu.
Selanjutnya, AW meminta K untuk mencarikan barang. Setelah menerima transfer uang, K membeli sabu dari pihak lain yang kini masih dalam penyelidikan.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar Galih.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, beserta pasal subsider lainnya.
lanjut
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Cilacap untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Slh).
