Cilacap | Jawapost.Net

Kelalaian kecil berujung kerugian besar. Sebuah sepeda motor Honda Beat milik warga Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap, dilaporkan hilang setelah diduga dibawa kabur oleh rekan kerjanya sendiri. Ironisnya, kendaraan tersebut diparkir dalam kondisi kunci kontak masih menggantung.

Kasus ini berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Sidareja setelah menerima laporan dari korban dan melakukan penyelidikan intensif. Polisi akhirnya mengamankan terduga pelaku berinisial H (45), warga Kecamatan Wanareja.

Peristiwa bermula pada Minggu malam, 5 Mei 2026. Saat itu, saksi bernama Casey memarkirkan sepeda motor milik korban, Rachmat, di depan kamar rumah tempat mereka bekerja membantu usaha penjualan ayam di Desa Sidamulya, Kecamatan Sidareja.

Namun, kendaraan tersebut diparkir dalam kondisi kunci masih menempel pada motor. Keesokan harinya, korban berangkat ke sekolah menggunakan kendaraan lain dan tidak menaruh curiga sedikit pun.

Sepulang sekolah, korban terkejut mendapati motornya sudah tidak berada di tempat semula. Setelah ditanyakan kepada rekan kerja lainnya, diketahui sepeda motor tersebut dibawa oleh pelaku tanpa izin.

Korban sempat mencoba menghubungi pelaku, namun nomor telepon yang bersangkutan sudah tidak aktif. Hingga beberapa waktu berlalu, kendaraan juga tidak kunjung dikembalikan sehingga korban akhirnya melapor ke Polsek Sidareja, Polresta Cilacap.

Kasi Humas Polresta Cilacap, Galih Secahyo, mengatakan pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban.

“Begitu menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti pada Kamis, 21 Juni 2026,” ujarnya.

Selain mengungkap kasus tersebut, pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama tidak meninggalkan kunci kontak menempel di sepeda motor.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Baca Juga:  Duka Menyelimuti Imigrasi Cilacap, Istri Pegawai Tutup Usia

Pewarta : (Shlh).