
JAWAPOST.NET | Cilacap ~ Sengketa sepeda motor antara Saripudin, warga Dayeuhluhur, dan Susi Haryanti, warga Kroya, akhirnya diselesaikan secara damai melalui proses mediasi di Polsek Kroya, Rabu (8/4/2026).
Proses mediasi yang berlangsung hingga tiga kali pertemuan itu sempat berjalan alot. Namun, dengan pendekatan persuasif aparat kepolisian, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan bersama tanpa harus melanjutkan perkara ke jalur hukum.
Kasus tersebut berawal dari perselisihan terkait penggunaan satu unit sepeda motor yang melibatkan dua pihak yang sebelumnya memiliki hubungan rumah tangga.
Dalam prosesnya, masing-masing pihak didampingi kuasa hukum, yakni Rasmono, S.H. dari pihak Saripudin dan Margono, S.H. dari pihak Susi Haryanti.
Mediasi juga melibatkan berbagai unsur, di antaranya perwakilan PPA Kabupaten Cilacap serta perangkat desa setempat.
Keterlibatan lintas pihak ini dinilai membantu menciptakan suasana kondusif selama proses berlangsung.
Kuasa hukum Saripudin, Rasmono, menyatakan bahwa perkara tersebut telah selesai sepenuhnya melalui kesepakatan damai.
Ia menegaskan, penyelesaian melalui mediasi menjadi solusi terbaik yang dapat diterima kedua belah pihak.
Sementara itu, Kapolsek Kroya AKP Iwan melalui anggotanya menyampaikan bahwa persoalan tersebut merupakan konflik internal yang dapat diselesaikan secara musyawarah.
Sebagai bentuk realisasi kesepakatan, Saripudin menyerahkan sepeda motor beserta dokumen kelengkapannya kepada Susi Haryanti.
Penyerahan tersebut disertai penandatanganan berita acara sebagai bukti sah penyelesaian perkara.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, kedua belah pihak sepakat mengakhiri sengketa secara kekeluargaan dan melanjutkan aktivitas masing-masing. (Shlh).
