Jakarta | Jawapost.Net

Ancaman pembajakan digital masih membayangi industri perfilman nasional di tengah derasnya arus transformasi teknologi dan distribusi konten berbasis digital. Situasi ini mendorong Polri bersama pemerintah, pelaku industri, hingga platform digital memperkuat kolaborasi demi melindungi karya anak bangsa sekaligus menjaga ekosistem kreatif nasional tetap sehat dan kompetitif.

Berdasarkan data Coalition Against Piracy (CAP) tahun 2025, kawasan Asia-Pasifik tercatat mengalami lebih dari 215 miliar kunjungan ke situs ilegal streaming dan unduhan film. Indonesia bahkan masuk dalam lima besar negara dengan tingkat akses tertinggi terhadap platform ilegal tersebut. Statistik itu menjadi alarm serius bagi keberlangsungan industri perfilman tanah air.

Sebagai bentuk respons atas persoalan tersebut, Divisi Humas Polri menggelar pertemuan bersama Production House (PH) bertajuk “Melindungi Karya Anak Bangsa di Era Digital: Sinergi Nasional Melawan Pembajakan dan Kejahatan Siber serta Penguatan Edukasi Etika Kepolisian dalam Industri Perfilman.”

Dalam sambutan Kadivhumas Polri yang dibacakan Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo, ditegaskan bahwa Polri memiliki posisi strategis dalam menjaga hak kekayaan intelektual sekaligus mengamankan ruang digital yang kini menjadi bagian penting dari industri perfilman modern.

Menurutnya, perkembangan teknologi menuntut aparat penegak hukum untuk semakin adaptif dan responsif menghadapi tantangan baru di era digital.

“Penanganan persoalan industri perfilman tidak bisa dilakukan secara parsial. Dibutuhkan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku industri, akademisi, hingga masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, Polri membuka ruang kolaborasi dengan insan perfilman untuk menghadirkan representasi institusi kepolisian yang profesional, humanis, dan edukatif melalui karya-karya kreatif.

Pertemuan tersebut juga diharapkan mampu melahirkan kesamaan visi dan langkah konkret dalam melindungi karya anak bangsa dari ancaman pembajakan digital yang terus berkembang.

Baca Juga:  Kapolresta Cilacap Turun Tangan Amankan Dua Pelaku Pungli di Terminal Bus

Sementara itu, Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Sonny Hendra Sudaryana, menilai kepercayaan publik menjadi fondasi utama dalam membangun ekonomi digital nasional yang kuat dan berkelanjutan.

Untuk memperkuat ekosistem tersebut, pemerintah memperkenalkan strategi 6C yang meliputi Connectivity, Competency, Capital, Catalysis, Commerce, dan Compliance. Kerangka itu disiapkan sebagai fondasi pengembangan ekonomi digital yang inklusif sekaligus mendorong pertumbuhan industri kreatif nasional.

Sonny menegaskan bahwa penguatan infrastruktur digital harus berjalan beriringan dengan peningkatan literasi dan kompetensi masyarakat dalam menghadapi perkembangan teknologi yang semakin cepat.

Ia juga menyoroti dampak besar pembajakan digital terhadap industri kreatif. Menurutnya, praktik ilegal tersebut bukan hanya menyebabkan kerugian ekonomi, tetapi juga mematikan semangat berkarya para pelaku industri.

“Platform digital harus memiliki mekanisme pemblokiran yang efektif untuk mencegah penyebaran konten ilegal sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap distribusi konten yang sehat dan berkualitas,” katanya.

Di sisi lain, perwakilan Dittipidsiber Bareskrim Polri Kompol Jeffrey Bram menekankan pentingnya penguatan sistem keamanan siber di lingkungan production house maupun platform distribusi film.

Ia menjelaskan bahwa perlindungan digital perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pengamanan server, sistem penyimpanan data, hingga kontrol distribusi konten agar kebocoran film dapat dicegah sebelum maupun sesudah penayangan resmi.

Menurut Jeffrey, penanganan pembajakan digital tidak cukup hanya melalui pemblokiran situs ilegal. Upaya preventif melalui edukasi dan peningkatan literasi digital masyarakat juga dinilai sangat penting.

“Kesadaran hukum masyarakat terkait penggunaan konten digital secara legal perlu terus diperkuat agar industri kreatif nasional dapat tumbuh secara sehat,” jelasnya.

Jeffrey turut mengingatkan bahwa regulasi moderasi konten digital saat ini mengacu pada Pasal 40 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE, PP Nomor 43 Tahun 2023, serta Kepmen Nomor 522 Tahun 2024 mengenai kewajiban penanganan konten ilegal oleh platform digital.

Baca Juga:  Pasca Banjir, Dandim Kendal Pimpin Aksi Bersih Sungai Kali Aji Bersama Forkopimda

Melalui forum tersebut, seluruh pihak berharap tercipta kolaborasi berkelanjutan antara pemerintah, aparat penegak hukum, industri perfilman, platform digital, akademisi, dan masyarakat untuk membangun ekosistem perfilman Indonesia yang aman, sehat, dan berdaya saing di era digital. Manusia memang berhasil membuat teknologi berkembang sangat cepat. (Shlh)