Banyumas | Jawapost.Net

Kasus dugaan penipuan berkedok kajian keagamaan berhasil diungkap jajaran Polresta Banyumas. Seorang pria berinisial W (51), warga Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menipu korbannya dengan klaim sebagai keturunan sultan dan janji pemberangkatan haji.

Modus yang digunakan tersangka terbilang unik sekaligus meresahkan. Dalam sejumlah pertemuan kajian rutin yang digelar di rumahnya setiap Jumat, Sabtu, dan Minggu, W mengaku sebagai cucu Sultan Hamid II dan meyakinkan para peserta bahwa dirinya memiliki hubungan dengan warisan kerajaan Nusantara.

Kapolresta Banyumas, Petrus P. Silalahi, mengungkapkan bahwa korban berinisial AS, seorang wiraswasta asal Sokaraja, awalnya mengenal tersangka saat datang untuk menjalani pengobatan bekam pada September 2025.

Sejak saat itu, korban mulai mengikuti kajian yang dihadiri sekitar 30 orang tersebut. Dalam perjalanannya, tersangka diduga mempengaruhi korban dengan menyebut hasil usaha dan aset yang dimiliki korban berstatus “haram” dan harus dibersihkan melalui pembayaran sejumlah uang yang disebut sebagai royalti.

“Korban diyakinkan bahwa jika tidak membayar royalti, maka hartanya akan tetap haram di hadapan Allah. Tersangka juga menjanjikan pemberangkatan haji kepada korban,” ujar Kombes Petrus.

Tak hanya itu, tersangka bahkan mengklaim lahan sawit milik korban di Kalimantan merupakan tanah warisan Sultan Hamid II. Pernyataan tersebut membuat korban semakin percaya dan akhirnya bersedia menyerahkan uang secara bertahap.

Korban diketahui mulai menyetor uang rutin sebesar Rp3 juta setiap 20 hari. Saat korban memperoleh hasil panen sawit pada Januari 2026, tersangka kembali meminta pembayaran royalti hingga Rp50 juta. Setelah negosiasi, korban akhirnya menyerahkan Rp40 juta melalui transfer bertahap ke rekening BCA atas nama tersangka maupun rekening pihak ketiga.

Baca Juga:  Dinporabudpar Banyumas Gandeng PHRI, Kejar Target Kunjungan dan Pendapatan Pariwisata

Belum berhenti di situ, korban juga diminta tambahan dana Rp1,8 juta dengan alasan membantu anggota kajian yang mengalami kesulitan ekonomi.

Akibat rangkaian bujuk rayu tersebut, total kerugian korban mencapai Rp50,8 juta. Korban akhirnya mulai curiga, menghentikan seluruh pembayaran, lalu melaporkan kasus itu ke Polresta Banyumas pada 8 Mei 2026.

Polisi kini menjerat tersangka dengan Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dugaan penipuan dan penggelapan.

Kapolresta Banyumas juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap pihak-pihak yang memanfaatkan simbol kerajaan, keturunan bangsawan, maupun dalih spiritual untuk memperoleh keuntungan pribadi.

“Jangan mudah percaya kepada siapa pun yang mengklaim sebagai keturunan bangsawan lalu meminta imbalan finansial dengan alasan membersihkan harta atau menjamin ibadah. Jika menemukan indikasi seperti ini, segera laporkan ke kantor polisi terdekat,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik manipulasi berkedok agama dan legitimasi keturunan bangsawan masih kerap dimanfaatkan untuk mempengaruhi psikologis korban demi keuntungan ekonomi.

Pewarta : (Shlh).