Purbalingga | Jawapost.Net

Polres Purbalingga mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkotika serta menyita ratusan botol minuman keras (miras) ilegal selama pelaksanaan Operasi Pekat II Candi 2026. Keberhasilan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Purbalingga, Senin (20/7/2026).

Konferensi pers dipimpin Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo, didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Ihwan Maruf dan Plt Kasi Humas Iptu Dwi Arto. Dalam keterangannya, Wakapolres menjelaskan bahwa Operasi Pekat II Candi 2026 berlangsung selama 20 hari, mulai 25 Juni hingga 14 Juli 2026.

“Operasi ini difokuskan pada pemberantasan penyakit masyarakat dengan sasaran utama peredaran minuman keras ilegal, penyalahgunaan narkotika, serta peredaran gelap narkoba,” ujar Kompol Agus Amjat Purnomo.

Selama operasi berlangsung, Satresnarkoba Polres Purbalingga berhasil mengungkap empat perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka beserta barang bukti.

Adapun barang bukti yang disita berupa narkotika golongan I jenis sabu dengan berat total 7,6627 gram.

Selain mengungkap kasus narkotika, petugas juga menindak peredaran minuman keras ilegal di sejumlah lokasi. Dari hasil operasi, polisi menyita 115 botol miras pabrikan berbagai merek, 29 liter tuak, serta 26 botol minuman keras jenis ciu atau miras oplosan.

Wakapolres menegaskan, keberhasilan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Purbalingga dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta kondusif melalui pemberantasan berbagai bentuk penyakit masyarakat.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba maupun minuman keras ilegal. Apabila mengetahui adanya aktivitas tersebut, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center 110,” tegasnya.

Polres Purbalingga memastikan upaya penindakan terhadap peredaran narkotika dan miras ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari langkah preventif dan represif demi menjaga keamanan serta kenyamanan masyarakat di wilayah Kabupaten Purbalingga. (Shlh).

Baca Juga:  Kakorlantas Polri Gebrak Pelayanan Publik : 'Keselamatan' Jadi Kunci Revitalisasi