Banyumas | Jawapost.Net

Penanganan dua perkara hukum yang melibatkan oknum mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Purwokerto memasuki tahap lanjutan. Polresta Banyumas resmi menahan lima orang tersangka dalam dua kasus berbeda yang saling berkaitan, yakni dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan kasus pengeroyokan.

Langkah tegas tersebut dilakukan penyidik guna memperdalam proses hukum sekaligus memastikan penanganan perkara berjalan objektif dan menyeluruh.

Kapolresta Banyumas, Petrus P. Silalahi, menjelaskan bahwa dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), seorang mahasiswa berinisial DA (20) telah ditetapkan sebagai tersangka dan mulai ditahan sejak 25 Mei 2026 oleh penyidik Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas.

Kasus itu bermula dari laporan seorang mahasiswi berinisial AP (21), yang mengaku mengalami kekerasan seksual disertai ancaman selama rentang pertengahan hingga akhir tahun 2025 di wilayah Purwokerto.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban diduga mengalami tekanan psikologis dari pelaku hingga beberapa kali terjadi hubungan seksual yang disertai ancaman.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui beberapa kali terjadi hubungan seksual karena adanya ancaman dari pelaku terhadap korban,” ujar Kombes Petrus.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan menghadirkan ahli untuk memperkuat pembuktian perkara. Selain itu, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam serta tangkapan layar percakapan yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Di sisi lain, DA yang kini berstatus tersangka dalam perkara TPKS ternyata juga tercatat sebagai korban dalam kasus pengeroyokan yang terjadi pada 14 hingga 15 April 2026 di area kampus dan sebuah rumah kos di Purwokerto.

Dalam perkara pengeroyokan tersebut, polisi menetapkan empat tersangka masing-masing berinisial DB (23), AW (23), RP alias BJ (23), dan LD (20). Seluruh tersangka kini telah diamankan dan menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  SPPK Angkatan 2 Tempuh Management Course Level III di Tiga Polda, Asah Kepemimpinan dan Analisis

“Para tersangka pengeroyokan sudah kami amankan dan dilakukan penahanan guna mendukung proses penyidikan,” tegas Kapolresta.

Hasil penyelidikan mengungkap, korban DA mengalami tindakan kekerasan fisik secara berulang di dua lokasi berbeda dalam kurun waktu dua hari.

Polisi menduga aksi pengeroyokan dipicu persoalan dugaan kekerasan seksual yang dialami AP, yang kemudian berkembang menjadi tindakan kekerasan bersama terhadap DA. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya keterkaitan lain di antara kedua perkara tersebut.

Kapolresta Banyumas menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan, baik kekerasan seksual maupun kekerasan fisik.

“Kami memastikan proses hukum berjalan tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Semua bentuk kekerasan harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya.

Dalam perkara TPKS, tersangka DA dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau Pasal 414 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Sementara itu, tersangka DB dan RP dalam kasus pengeroyokan dijerat Pasal 262 ayat (1) atau Pasal 466 juncto Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman hingga enam tahun tujuh bulan penjara.

Adapun tersangka AW dan LD dikenakan Pasal 262 ayat (1) atau Pasal 466 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian publik sekaligus pengingat bahwa relasi yang tidak sehat dan penyelesaian konflik melalui kekerasan dapat berujung pada konsekuensi hukum serius. Polisi memastikan seluruh proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional demi memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.

Baca Juga:  Edaran Obat Terlarang di Purbalingga, Warga Medan Ditangkap Polisi

Pewarta : (Shlh).